Ini Bunyi Imbauan Kemenag Bagi yang Menikah di Saat Corona
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama, atau Kemenag mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berlangsungnya pernikahan diminta tidak melibatkan orang banyak untuk mengendalikan penularan virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik.
Dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.
Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan akad nikah:
a. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan’
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
b. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan’
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
Lebih lanjut, imbauan dari Kemenag itu juga meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat dan menularkan virus corona. Namun pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap berjalan.
“Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” tulis surat edaran tersebut.