Indonesia Adalah Darul Islam Bukan Daulah Islamiyyah

Pada tahun 1919, KH. Abdul Wahab Chasbullah bertemu setiap kamis siang di Kota Surabaya dengan dua saudara sepupunya, Syekh Hasyim Asy’ari dan HOS Tjokroaminoto. Tjokroaminoto disertai menantunya Soekarno, yang dikemudian hari disebut Bung Karno (Gus Dur: 2009). Mereka mendiskusikan hubungan antara ajaran agama Islam dan semangat kebangsaan/nasionalisme. Kenyataan politik dibawah kolonialisme Belanda menyadarkan aktivis gerakan Islam dan gerakan nasionalis sebelum masa kemerdekaan. Dari kesadaraan itulah lahir gerakan Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Munculnya aspirasi negara bangsa sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah Pemuda dan diskusi intensif antara Tjokroaminoto dengan Syekh Hasyim Asyari dan Kiai Wahab Hasbullah, berujung pada Muktamar NU ke-9 di Banjarmasin pada tahun 1935 yang memutuskan NU tidak akan mendirikan Negara Islam. Pada tahun 1933 Syekh Hasyim Asyari memerintahkan putranya Kiai Wahid Hasyim yang baru pulang dari Tanah Suci Mekkah untuk mempersiapkan Muktamar NU ke-9 di Banjarmasin (Borneo Selatan) tersebut.
Dalam Muktamar tersebut salah satu masalah yang diajukan kepada Muktamar berbunyi wajibkah bagi kaum muslimin untuk mempertahankan kawasan Kerajaan Hindia Belanda, padahal diperintah orang-orang non muslim ? Muktamar yang dihadiri oleh ribuan orang ulama itu menjawab bahwa wajib hukumnya secara agama, karena adanya dua sebab, Pertama karena kaum muslimin merdeka dan bebas menjalankan ajaran Islam. Kedua karena dahulu di kawasan tersebut telah ada Kerajaan Islam.
Jadi sesungguhnya negara Indonesia adalah Dar Islam karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam, walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah (Belanda) tetapi nama negara Islam masih selamanya. Negeri ini pernah mengenal adanya kerajaan-kerajaan Islam, penduduknya sebagian masih menganut dan melaksanakan ajaran Islam dan Islam sendiri tidak sedang dalam keadaaan diganggu atau diusik. Negara Indonesia dapat dikategorikan sebagai Darul Islam (daerah Islam) bukan Daulah Islamiyah (Pemerintahan Islam) karena mayoritas penduduk di wilayah ini beragam Islam dan dapat melaksanakan Syari’at Islam dengan bebas dan secara terang-terangan.
Sumber : Masterpiece Islam Nusantara, Sanad dan Jejaring Ulama-Santri (1830-1945) – Zainul Milal Bizawie