IMM Bahas Persoalan HAM di Indonesia
HIDAYATUNA,COM, Yogyakarta – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bantul gelar diskusi publik yang bertemakan “Kontemplasi Permasalahan HAM di Indonesia” di aula gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta Senin (2/12).
Diskusi dihadiri kader IMM dan juga dari organisasi lain. Dengan pembicara Dosen FH UMY Martinus Sardi, LBH Yogyakarta Era Harera Pasarua, Walhi Yogyakarta Himawan Kurniadi, dan dimoderatori Kabid Hikmah PC IMM Bantul Immawan Sofian.
Martinus Sardi dalam paparannya menjelaskan, sejatinya HAM adalah berlaku bagi siapa saja. Menurutnya setiap orang memiliki hak hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak kesetaraan dalam kebebasan dan martabat, dan beberapa yang tertuang dalam proklamir HAM pada 10 Desember 1948.
“Namun pada realitanya HAM masih sering dilanggar baik oleh pemerintah ataupun masyarakat luas,” kata Martinus.
Dirinya menambahkan, selain mendapatkan hak-haknya, warga negara juga memiliki kewajiban hak asasi manusia yang harus ditaati. Ia memberikan contoh dengan mentaati hukum yang berlaku dan melalukan bela negara.
Sementata itu, menurut Era Harera Pasarua mengatakan, faktor yang memicu pelanggaran HAM antara lain adalah perputaran kapital internasional, dengan hal tersebut akan terjadi eksploitasi, ekspansi, dan akumulasi keuntungan.
Ia mengatakan, salah satu contoh pelanggaran HAM yang belum terselesaikan adalah kepemilikan tanah warga di Solo yang masih menjadi persoalan, padahal warga sudah bermukim sejak 1999.
“Secara konstitusi, warga disana sudah bisa mendaftarkan tanah disana, karena sudah mencapai 20 tahun menetap disana,” jelasnya.