Imam Besar Masjid Al-Markaz Nilai Spirit PSBB Sejalan dengan Islam
HIDAYATUNA.COM, Makassar – Imam Besar Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar Dr. KH. M. Muammar Bakry, Lc. MA menilai spirit Pembatasan Sikap Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah disebut sejalan dengan syariat Islam untuk menjaga jiwa manusia dari marabahaya virus corona.
“Dalam konteks pandemi ini, bulan Ramadhan kali ini bisa menjadi semangat dalam situasi PSBB ini yakni membatas fisik, membatasi perilaku dan membatasi hati dari hal yang dilarang oleh agama,” ungkapnya dikutip Sabtu (25/4/2020).
Imam Besar Masjid Al-Markaz Al-Islami itu menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diketahui posisi saat ini sebagai umat Islam tentunya ada perintah agama yang harus diikuti. “Pertama itu adalah perintah dari Allah. Yang kedua yaitu perintah dari Rasulullah. Dan yang ketiga adalah perintah ulil amri atau pemerintah sendiri,” kata dia.
Wakil Rektor IV Universitas Islam Makassar (UIM) ini menjelaskan dengan adanya wabah corona ini maka ada kemaslahatan besar yang harus dijaga oleh pemerintah yaitu memelihara jiwa manusia. Sehingga kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan adanya PSBB ini adalah bagian dari tujuan utama dari kehadiran syariat Islam yang sesungguhnya yaitu menjaga jiwa manusia dari marabahaya.
“Oleh karena itu kita selaku umat Islam tentunya sudah menjadi bagian dari mengikuti perintah Allah dalam mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh pihak pemerintah untuk menjaga jiwa kita dari virus tersebut tadi. Ini yang harus kita pahami dan sikapi bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan menjelaskan bahwa dengan kondisi saat ini umat Islam harus menyadari bahwa spirit keagamaan harus tetap dijaga meski tidak lagi dilaksanakan bersama dengan melibatkan banyak orang, Seperti shalat tarawih atau salat berjamaah di masjid.
“Saya kira ibadah yang kita lakukan pada Ramadan kali ini sifatnya lebih personal. Puasa Ramadan kali ini dapat dijadikan pelajaran sekaligus ujian bagi umat manusia utamanya umat Islam, untuk menahan nafsunya,” tandansya.