Ilmu Medis Jadi Pertimbangan dalam Fikih
HIDAYATUNA.COM – Ilmu Agama banyak sekali mengakomodir ilmu medis sebagai pertimbangan dalam Fikih, mulai dari wudhu’ ke Tayamum. Hal ini karena, menggunakan air dapat menjadikan penyakit semakin parah atau menghambat kesembuhan, maka pertimbangan dokter diterima.
Termasuk saat puasa, jika sakit atau tidak mampu lagi berpuasa dengan membayar fidyah juga dokter yang tahu ilmunya. Otoritas yang diberi kewenangan memberikan keringanan adalah dokte karena ada sangkut-paut dengan keringanan atau rukhsah.
Lalu bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui, terkadang mereka tetap memilih ingin puasa dengan keluarga. Apakah boleh dokter menyarankan agar tidak puasa selama Ramadan?
Untuk wanita yang sedang menjalani kehamilan dan memiliki bayi telah dijelaskan rukhsahnya dalam hadis:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “
“Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan salat Qashar, serta bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak) puasa” (HR Ahmad dari Anas bin Malik)
Perincian pendapat ulama Mazhab sebagai berikut:
وَعِنْدَ أَحْمَدَ وَالشَّافِعِي: أَنَّهُمَا – إِنْ خَافَتَا عَلَى الْوَلَدِ فَقَطْ وَأَفْطَرَتَا – فَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَعَلَى وَلَدِهِمَا فَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ، لاَ غَيْرُ.
Madzhab Syafii dan Ahmad: “Jika wanita hamil dan menyusui kuatir pada anaknya saja, maka wajib qadla’ dan fidyah. Jika kuatir pada dirinya saja, atau dirinya dan anaknya maka wajib qadla’ saja, tanpa fidyah” (Fiqh Sunnah, 1/441)
Apakah sebaiknya mengambil keringanan ketika diperkenankan? Saya menganjurkan untuk mengambil keringanan tersebut sebagaimana hadis:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ” ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﺭﺧﺼﻪ، ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ “
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh Allah senang jika keringanan dari Allah dilakukan. Sebagaimana Allah tidak suka larangan-Nya dikerjakan” (HR Ahmad)