ICJ Segera Putuskan Kasus Muslim Rohingya

 ICJ Segera Putuskan Kasus Muslim Rohingya

HIDAYATUNA.COM – Pada hari Senin kemarin, Kementerian Kehakiman Gambia mengatakan di Twitter bahwa pada tanggal 23 Januari nanti International Court of Justice (ICJ), pengadilan tertinggi di bawah PBB, akan segera mengeluarkan keputusan tentang permintaan Gambia akan tindakan darurat dalam kasus genosida terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.

Negara Afrika Barat yang mayoritasnya adalah Muslim itu mengajukan gugatan melalui ICJ pada bulan November lalu, menuduh Myanmar telah melakukan ‘genosida secara terus-menerus’ terhadap penduduk minoritas Muslim Rohingya.

Tetapi, hingga saat ini ICJ sendiri belum merespon pernyataan dari Gambia tersebut.

Pada bulan November, Gambia menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam sebuah kampanye militer mematikan mereka yang mengakibatkan lebih dari 730.000 warga Rohingya untuk mengungsi dari negara itu.

Pada bulan lalu pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, telah melakukan perjalanan ke Den Haag untuk mempertahankan negaranya dari berbagai tuduhan yang dihadapkan kepada mereka.

Dia membantah bahwa tuduhan genosida itu sedang terjadi di negaranya dan mengatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut.

Aung San Suu Kyi, sebagai seseorang yang pernah dianugerahi hadiah Nobel Perdamaian atas usahanya memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia tanpa menggunakan kekerasan di negaranya, mengatakan bahwa Myanmar telah menyelidiki dan menuntut para prajurit dan perwira yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap Muslim Rohingya.

Dia mengatakan bahwa dalam situasi yang sudah seperti itu, pengadilan seharusnya tidak melakukan intervensi lagi.

Gambia telah mengajukan gugatan setelah mendapatkan dukungan dari Organisasi untuk Kerjasama Islam (OKI), yang memiliki 57 negara anggota. Perlu diketahui, yang dapat mengajukan kasus terhadap negara lain di ICJ adalah negara lainnya lagi.

Gambia juga menambahkan bahwa Myanmar tidak dapat dipercaya untuk menyeret pelaku kejahatan militer yang melakukan aksi Genosida terhadap Muslim Rohingya itu ke pengadilan.

Mereka telah meminta ICJ untuk memerintahkan ‘langkah-langkah sementara’ bagi Myanmar untuk menghentikan pasukannya melakukan ‘semua tindakan yang berkontribusi pada kejahatan genosida’ terhadap Muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, perkosaan dan perusakan rumah dan desa.

Gambia juga meminta para hakim ICJ untuk memerintahkan Myanmar agar memastikan bukti aksi kekejaman itu telah terjadi tetap diamankan.

Keputusan ICJ nantinya adalah mengikat dan tidak dapat naik banding, meskipun pengadilan itu tidak memiliki sarana penegakan hukum dan negara-negara yang diadili kadang-kadang mengabaikan atau gagal untuk sepenuhnya mematuhi keputusan mereka. (Aljazeera.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *