Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa di Bulan Ramadhan?

 Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa di Bulan Ramadhan?

HIDAYATUNA.COM – Kondisi hamil dan menyusui merupakan kondisi yang cukup berat dan melelahkan bagi wanita. Dalam surah Luqman ayat 14, Allah menceritakan hal tersebut:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik)kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS.Luqman: 14)

Karena kondisi hamil dan menyusui yang berat ini, maka wanita hamil dan menyusui termasuk yang mendapatkan dispensasi dalam berpuasa, sebagaimana hadis nabi SAW:

إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم

Artinya: “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadis di atas jumhur ulama terutama keempat madzhab besar fiqih menarik kesimpulan bahwa bagi wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan mereka wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan.

Hal tersebut karena mereka mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sedang sakit atau musafir, yang mendapatkan udzur syar’i dalam sementara waktu. Hanya saja jumhur ulama yang berpendapat wajib qadha bagi wanita hamil dan menyusui ini, mereka berbeda pendapat terkait apakah juga diwajibkan fidyah atau tidak.

Adapun pendapat lain selain pendapat jumhur ulama, seperti pendapatnya Ibnu Abbas menyatakan bagi mereka hanya wajib fidyah saja tanpa perlu qadha.

Sedangkan Syeikh Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Al-Fiqh Al- Islami Wa Adillatuh menyebutkan:

الحمل والرضاع: يباح للحامل والمرضع الإفطار إذا خافتا عىل أنفسهما أو على الولد، سواء أكان الولد ولد المرضعة أم لا، أي نسبًا أو رضاعًا

Artinya: “Dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa; kalau dia khawatir kondisinya akan lemah atau kondisi bayinya. Terlepas apakah bayi yang disusui anak kandungnya sendiri ataukah anak susuannya. Apakah dia ibu kandung atau ibu susuan”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *