Ibnu Taimiyah: Perintis Pakar Penulisan Kaidah Tafsir
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pakar tafsir Alquran kenamaan Asia Tenggara, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa sejak dahulu para pakar Alquran telah memberi perhatian menyangkut apa yang kemudian dinamai kaidah-kaidah tafsir. Mereka telah mengisyaratkan dan menghidangkan dalam karya-karya mereka, baik dalam kitab-kitab tafsir dan ilmu-ilmu Alquran, maupun disiplin ilmu lainnya.
“Seperti ushul fikih, sekian banyak kaidah yang berkaitan atau diadopsi oleh ilmu tafsir,” ungkap Quraish Shihab dalam Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat Alquran dikutip Kamis (7/10/2021).
Lantas bagaimana sejarah awal penulisan kaidah tafsir dalam Islam dan siapa tokoh pertama sebagai perintisnya? Quraish Shihab memaparkan bahwa penulisan kaidah-kaidah tafsir secara berdiri sendiri baru diketahui jauh setelah generasi pertama umat Islam.
“Ahmad bin Abdul Halim yang lebih dikenal dengan Ibnu Taimiyah (661-728 H) dapat dicatat sebagai salah seorang perintis penulisan kaidah tafsir secara berdiri sendiri,” jelasnya.
Tokoh ini lanjut Quraish Shihab, menulis buku yang bernama “Mukaddimah Ushul at-Tafsir”. Dimana Ibnu Taimiyah mengemukakan sekian persoalan yang dapat dinilai sebagai kaidah seperti sifat/hakikat perbedaan pendapat ulama masa lampau; cara penafsiran yang terbaik; persoalan sebab nuzul; isra’iliyat.
“Setelah Ibnu Taimiyah, menyusul Muhammad bin Sulaiman al-Kafiji (w. 879 H) yang menulis at-Taisir fi Qawa’d ‘Ilm at-Tafsir,” ujarnya.
Memang sebelum dan sesudah Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Sulaiman ada ulama yang menulis tentang kaidah-kaidah tafsir di celah buku mereka yang berbicara tentang ‘ulum Alquran secara umum.
“Misalnya, Badhruddin Muhammad bin Abdillah az-Zarkasyi (745-794 H) dalam kitabnya al-Burhan fi ‘Ulum Alquran, Jalaluddin Abdurrahman as-Sayuthi (w.911 H) dalam al-Itqan,” ungkapnya.