Ibadah yang Tidak Disyariatkan Tapi Kalau Dilakukan Dapat Pahala

 Ibadah yang Tidak Disyariatkan Tapi Kalau Dilakukan Dapat Pahala

Sifat yang Layak Bagi Allah (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Bagaimana bisa ada ibadah yang tidak disyariatkan tapi jatuhnya bukan di bid’ah namun sah bila dilakukan, bahkan dapat pahala ibadah sunnah? Hal semacam ini ada contoh kasusnya, misalnya dalam teks Fathul Muin ada penjelasan demikian:

ولا يندب لمن صلاها – ولو منفردا – إعادتها مع جماعة. فإن أعادها وقعت نفلا. وقال بعضهم: الاعادة خلاف الاولى

“Tidak disunnahkan bagi yang telah salat jenazah, meskipun sendirian, untuk mengulangi salat jenazah kembali secara berjemaah. Apabila diulangi juga, maka jadinya salat sunnah. Sebagian ulama mengatakan mengulangi salat jenazah adalah Khilaful Awla (menyelisihi tindakan utama).”

Dalam penjelasannya di kitab I’anatut Thalibin disebutkan bahwa pengulangan salat jenazah tidak disunnahkan. Meskipun dengan alasan salat bersama jemaah (agar pahalanya lebih besar) sebab bentuk ini tidak disyariatkan. Tapi tetap boleh dilakukan meskipun dianggap tidak utama/Khilaful awla (sebaiknya ditinggalkan).

Dalam Nihayatul Muhtaj, Imam ar-Ramli menjelaskan bahwa kebolehan ini keluar dari kaidah qiyas. Sebab seharusnya sebuah salat tidak sah apabila tidak disyariatkan. Akan tetapi dalam kasus ini ulama memperbolehkan. Sebab salat jenazah intinya adalah doa dan syafaat atas mayit dan bisa jadi yang pertama kali tidak diterima sedangkan yang kedua diterima.

Membahas fikih tidak sederhana bukan? Bukan berarti yang tidak dituntut dikerjakan oleh Nabi lantas semua jatuh di bid’ah dan tidak sah. Ada yang jatuhnya di hukum Khilaful awla, ada yang jatuh di hukum makruh, ada yang mubah dan tentu saja ada juga yang jadi bid’ah.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *