Hukum Wudhu Saat Tertidur dalam Khotbah Salat Jumat

 Hukum Wudhu Saat Tertidur dalam Khotbah Salat Jumat

Salat sunah tahiyyatul masjid (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Salah satu syarat sahnya salat Jumat adalah mendengarkan khotbah yang berisi nasihat keislaman untuk para jemaah salat jumat. Pada saat mendengarkan khotbah Jumat, tidak jarang banyak diantara kita yang merasa mengantuk dan akhirnya tertidur.

Apalagi jika pada saat itu kita dalam keadaan kelelahan. Apalagi dalam keadaan berpuasa. Bisa-bisa Anda tidak sengaja ketiduran mendengarkan khotbah.

Lalu bagaimana hukum wudhu jika kita ketiduran dalam salat Jumat saat mendengarkan khotbah?

Menurut Madzab Syafi’i, selama orang yang tidur itu dalam keadaan merapatkan pantat, artinya tidak pindah-pindah, maka wudhunya tidak batal.

Hal ini sama dengan dalam keadaan tengkurap, berdiri bersandaran pada sesuatau, ataupun memeluk dengkul.

Nabi Muhammad Saw memperjelasnya dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik.

قَالَأَنَسٌرَضِيَاللهُعَنْهُكَانَأَصْحَابُرَسُولِاللهصَلَّىاللهعَلَيْهِوَسَلَّمَيَنَامُونَثُمَّيُصَلُّونَوَلَايَتَوَضَّئُونَ

Artinya, “Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudhu.” (HR.Muslim).

Berzikir saat Khotbah

Meski sulit menghindari kantuk, hendaknya kita mendengarakan khatib pada saat berkhotbah. Pada dasarnya pada saat khoib sudah menanaiki mimbar kita dianjurkan untuk diam. Pun ketika khatib sudah berkhotbah hendaknya kita tidak berbicara kepada siapa pun, sebab Allah berfirman:

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khotbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204)

Ayat ini dijadikan madzab Syafi’i sebagai dalil bahwasahnya hukum berbicara pada saat khatib sedang berkhotbah adalah makruh. Akan tetapi kita boleh berbicara pada saat mendesak contohnya, ada ular yang ada didekat jemaah lain dan orang itu tidak tahu.

Dalam keadaan itu kita boleh berbicara untuk memperingatinya karena kondisi darurat atau mendesak dan membahayakan nyawa.

Apabila tidak sampai pada tahap membahayakan nyawa, hendaknya kita cukup menggunakan isyarat saja. Misalnya dengan mengingatkan pada jemaah lain apabila di pakaiannya terdapat kotoran atau hal lainnya.

Sedangkan untuk kasus orang yang berzikir pada saat khotbah itu boleh, akan tetapi zikir tersebut hendaknya dilakukan didalam hati tanpa melafalkannya menggunakan mulut. Hal ini bertujuan agar tidak menganggu jemaah lain yang sedang mendengarkan khotbah.

Khususnya jemaah yang kurang pendengarannya, atau mereka yang tidak dapat mendengarkan khotbah dikarenakan jauhnya barisan salatnya. Mereka dianjurkan untuk berzikir atau membaca doa-doa.

 

Kholil Chusyairi

https://hidayatuna.com

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta dan Reporter di Intis Pers

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *