Hukum Waris Jahiliyah
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Banyak kaum ibu jamaah pengajian yang salah paham terhadap harta milik dirinya dan suaminya. Dan celakanya, yang terbetik di benak para kaum ibu ketika suaminya wafat adalah sebuah hukum rimba yang berbunyi:
Salah sendiri kenapa suamiku mati, maka semua harta ini otomatis milik saya sendirian.
Konsep hukum Al-Quran yang memberikan hak waris kepada istri 1/4 atau 1/8 sama sekali tidak dikenalnya.
Yang ada di kepala adalah hak istri 8/8. Karena dia merasa sebagai ahli waris tunggal dari suaminya.
Maka kalau ada di antara anak-anaknya sendiri yang bertanya tentang pembagian waris harta milik ayahnya, si emak pun naik pitam, emosi dan tanduknya langsung numbuh.
Dasar Luh anak durhaka, emak masih napes udah digrembengin minta warisan. Nih cekek aja leher emaklu nih, biar mati sekarang juga. Dasar anak setan.
Begitulah reaksi emak-emak ketika anak-anaknya menanyakan harta warisan milik ayah mereka.
Di kepala si emak, harta suami dan harta istri tidak ada rumusnya dibagi waris.
Sebab menurut jidatnya, semua peninggalan suami 100% bulat-bulat milik dirinya seorang.
Kalau mau bagi waris, nanti tungguin kalau emak udah nggak ada alias udah meninggal.
Selama emak masih hidup, jangan ada yang tanya-tanya tentang warisan dari bapak lu. Awas kalian, nanti enak kutuk jadi batu macam si Malin Kundang.
Selesai wassalam. Itulah faktanya. Kayak gitulah profil pemikiran kaum ibu dalam urusan harta waris bila suaminya wafat.
Karena itulah tidak ada cerita bagi waris harta ayah, kecuali setelah emak meninggal juga. Soalnya pada takut dikutuk jadi batu.
Sayangnya si emak ditungguin, ternyata nggak mati-mati juga. Malah anaknya pada mati duluan.
Ada jamaah tanya, terus ngadepin emak yang kayak gitu, gimana ya?
Gampang, bikin acara pengajian keluarga. Bikin kajian tematik khusus membahas sistem hukum waris Islam: antara hukum Jahiliyah dan hukum Islam. []