Hukum Wanita Memakai Masker saat Ihram
HIDAYATUNA.COM – Virus corona yang sedang merebak di seluruh dunia saat ini tentu sangat menghawatirkan terutama bagi muslim yang sedang melaksanakan umrah atau haji nantinya. Karenanya jamaah umrah/haji tentu sangat disarankan memakai Masker (Penutup hidung dan Mulut) baik laki-laki maupun perempuan. Padahal menutup wajah bagi wanita adalah salah satu di antara larangan-larangan dalam ihram. Lalu Bagaimana pandangan fiqh dalam menyikapi hal ini ?
Jawaban dari pertanyaan diatas adalah penggunaan masker diperbolehkan jika ada hajat (sangat dibutuhkan), akan tetapi harus membayar fidyah. Hal ini dijelakan dalam kitab Kifayatul Akhyar, Hasiyah al-Bajuri dan Syarh Zadul Mustaqni’ :
Kifayatul Akhyar : “Dan baginya (wanita) juga diperbolehkan menutup wajahnya dengan menggunakan pakaian atau potongan kain (kerudung misalnya) namun disyaratkan tidak boleh mengenai pada wajahnya, baik itu karena ada hajat ataupun tidak. dan apabila penutup/satir tersebut mengenai pada wajahnya dengan keinginanya sendiri maka maka ia wajib membayar fidyah, dan apabila tidak karena keinginnanya sendiri maka hukumnya di tafsil (diperinci). Jika ia segera menyingkirkannya maka tidak berkewajiban membayar fidyah, namun jika tidak (segera menyingkirkannya) maka wajib membayar fidyah, ini semua jika tidak ada udzur/hajat. Namun jika ada udzur seperti dikarenakan teriknya matahari atau karena kedinginan maka ia wajib membayar fidyah.”
Hasiyah al-Bajuri : “Batasan Hajat dalam bab ini adalah kondisi yang dirasa tidak mampu ditahan untuk bersabar menurut ada kebiasaannya.”
Syarh Zadul Mustaqni’ : “Menurut pendapat yang jelas, sesungguhnya seseorang tidak diperbolehkan menutup wajahnya. Dan apabila ia menjumpai bau busuk maka hendaknya ia menutup dengan tangannya. Namun jika bau tersebut dapat membahayakan terhadap dirinya maka hendaknya ia menutupinya dan wajib menebusnya (fidyah).” Wallahu ‘Alam
Sumber : Kifayatul Akhyar, Hasiyah al-Bajuri dan Syarh Zadul Mustaqni’