Hukum Wanita Memakai Kosmetik
Fitrah manusia menyukai kecantikan. Manusia selalu berusaha memiliki tubuh dan benda-benda yang cantik dan mempertahankan kecantikan. Allah berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖوَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imron : 14)
Kecantikan fisik dijaga dengan perawatan tubuh terutama bagian muka dan menghias tubuh dengan pakaian serta berbagai macam aksesoris. Fitrah manusia terjaga hanya ketika kebutuhan berhias dipenuhi dalam batas-batas normal wajar. Ketika pemenuhannya melanggar batas-batas kewajaran maka ia berubah menjadi pemenuhan nafsu.
Agama adalah aturan Allah yang sejalan dengan fitrah manusia. Artinya bahwa aturan-aturan agama dietapkan agar manusia tetap dalam batas fitrahnya. Agama dalam persoalan adat dan budaya tidak merinci apa dan bagaimana manusia bertindak. Agama hanya meletakkan batas-batas yang tidak dapat dilampaui dan dilanggar. Sehingga manusia bebas berkreasi sepanjang ia tidak melampaui batas ketetapan agama.
Allah sangat menyukai keindahan dan kebersihan, wanita yang mampu menjaga diri yakni mejaga kebersihan dirinya dan mempercantik diri dengan segala sesuatu yang halal untuk tujuan ibadah seperti menyenangkan suami tentu lebih mulia daripada wanita yang berantakan dan tidak merawat diri, seperti firman Allah swt:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Penjelasan ayat diatas bahwa Allah sangat menyukai keindahan dan kebersihan sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik, tetapi dengan ketentuan berikut:
- Kosmetik boleh digunakan dengan niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami
- Kosmetik yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal dan dibeli atau diperoleh dengan cara yang halal.
- Kosemetik tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang berlebihan
- Kosmetik yang berpotensi merusak seperti menggunakan bahan-bahan berbahanya maka tidak diperbolehkan.
- Penggunaan kosmetik karena Allah lebih baik dari wanita yang berantakan dan tidak merawat apa yang dianugerahkan Allah.
- Penggunaan kosmetika wanita muslim harus disertai dengan menjaga diri seperti memakai pakaian dan jilbab sesuai Syariat Islam.
Segara sesuatu yang cantik memang lebih menyenangkan dan lebih indah dipandang, namun tentu lebih indah memandang yang natural daripada buatan, oleh sebab itu gunakan kosmetik sesuai kebutuhan agar tetap memiliki kecantikan alami yang tidak berlebihan serta perbaiki diri agar menjadi wanita cantik akhlaknya dan cantik pula wajahnya.
Sumber : Buku Perempuan Karta M. Quraish Shihab