Hukum Trading Saham dalam Islam, Bolehkah?

 Hukum Trading Saham dalam Islam, Bolehkah?

Investor perlu pertimbangkan hal ini sebelum ke pasar modal syariah (Ilust/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Trading saham sudah sangat akrab dengan generasi masa kini, terutama milenial. Kesadaran mengenai pentingnya investasi semakin ramai, apalagi dengan terbukanya arus informasi yang cukup deras.

Meski begitu, tak jarang masyarakat awam bertanya-tanya mengenai hukum trading saham dalam Islam. Simpang siur kabar di luar sana yang menyebutkan keharaman jual beli saham online atau trading ini. Lalu bagaimana Islam memandang trading? Bolehkah trading saham?

Trading saham membutuhkan pengetahuan untuk mengelola dana dengan membaca situasi dan kondisi di lingkungan. Singkatnya, untuk menjadi pemegang saham tentu Anda perlu cakap membaca situasi.

Sebab ada hubungan sebab-akibat yang memengaruhi harga di dalam obyek barang yang hendak Anda tradingkan tersebut. Naik atau turun harga suatu barang atau saham, berdasarkan potensi atau reputasi obyek itu.

Itulah mengapa banyak pemegang saham menyarankan Anda untuk memilih saham yang masih terus digunakan dalam sehari-hari. Artinya, potensi untuk rugi tentu sangat kecil karena reputasi barang masih sangat bagus di pasaran. Potensi meraup untung pun masih bisa dikelola dengan baik.

Mempertimbangkan Keberkahan dari Trading

Namun bukan hanya soal rugi dan untung saja yang Anda pertimbangkan, bukan? Kalau pun untung namun tidak berkah untuk apa?

Sekarang yang Anda cari tentu untung dan berkah, untuk itulah menurut Ustaz Khalid Basalamah Anda wajib mempertimbangkan modal yang digunakan halal. Kemudian sumber dana juga jelas, sistemnya pun halal dan harusnya diikuti oleh pemilihan produk yang halal.

Trading memiliki banyak manfaat melalui kemampuan menguasai pengelolaan tersebut. Melansir Bincang Syariah, jika kita memvonis trading sebagai hal yang haram sama halnya menghambat potensi kebaikan di balik trading saham itu sendiri.

Sebab trading bukanlah game online yang hanya membuang waktu pemainnya. Juga tidak bisa disamakan dengan money game yang tidak jelas sistemnya.

Dalam trading, uang Anda dipinjamkan ke perusahaan yang Anda pilih di pasar saham resmi dan berbadan hukum. Tidak sama dengan menyimpan uang kemudian tiba-tiba menghasilkan laba dengan sendiri.

Sistem Trading Saham yang Halalkan dan diharamkan dalam Islam, serta Hal-hal yang Berpotensi Merusak

Adapun sistem trading yang dihalalkan ialah berbasis spot atau perdagangan dari satu titik. Misalnya perdagangan saham online, antara tindakan menekan deal yang dilakukan oleh trader dengan kecepatan respon sistem, tidak terjadi keterlambatan respon.

Sebab keterlambatan respon dapat memengaruhi harga sehingga, jika berhenti di sini, maka memang benar seolah terjadi sebuah akad jual beli. Hal ini menyerupai akad, baik munabadzah, muhaqalah, atau muzabanah.

Dalam beberapa teks fikih, yang dimaksud jual beli munabadzah adalah:

بيع المنابذة : بيع في الجاهلية . كان الرجل « ينبذ » الحصاة ، أي يطرحها ويرميها ، ويقول لصاحب الغنم : إن ما أصاب الحجر فهو لي بكذا . وقيل غير ذلك

“Jual beli munabadzah: jual beli era jahiliyah, di mana seseorang melakukan pelemparan kerikil atau semacamnya terhadap objek barang yang dibeli (seumpama sekawanan kambing), kemudian berkata kepada pemilik dagangan kambing: “yang terkena lemparan batuku ini menjadi milikku aku tukar dengan harga sekian-sekian.” Kadang definisi munabadzah disampaikan dengan konteks lain.” (Mu’jamu al-Ma’anay)

Al-Hawy al-Kabir fi Fiqh a-Madhb al-Imam Al-Syafii li al-Mawardi

Di dalam al-Hawy al-Kabir fi Fiqh a-Madhb al-Imam Al-Syafii li al-Mawardi Juz 5, halaman 338, disebutkan:

مسألة : قال الشافعي رحمه الله تعالى : ” وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الملامسة والمنابذة والملامسة عندنا أن يأتي الرجل بثوبه مطويا فيلمسه المشتري أو في ظلمة ، فيقول رب الثوب : أبيعك هذا على أنه إذا وجب البيع فنظرك إليه اللمس لا خيار لك إذا نظرت إلى جوفه أو طوله وعرضه . والمنابذة أن أنبذ إليك ثوبي وتنبذ إلي ثوبك على أن كل واحد منهما بالآخر ولا خيار إذا عرفنا الطول والعرض ، وكذلك أنبذه إليك بثمن معلوم

“Masalah : Al-Syafii rahimahullohu berkata: ” Rasulullah Saw sungguh telah melarang transaksi jual beli mulamasah dan munabadzah. Mulamasah menurut kami yaitu jikalau seorang lelaki datang membawa baju yang dilipat kemudian disentuh oleh pembeli atau dalam kegelapan, kemudian pemilik baju berkata : aku menjual baju ini padamu, namun jika terjadi jual beli, kemudian keputusanmu untuk memegangnya maka tidak ada khiyar bagimu ketika kau melihat bagian dalam, panjang, dan lebarnya baju itu. Munabadzah yaitu jikalau aku melempar bajuku padamu dan kamu melempar bajumu padaku, yang mana masing-masing dari baju itu sebagai ganti yang lain dan tidak ada khiyar ketika kita mengetahui panjang dan lebarnya, begitu pula ketika aku melempar baju padamu dengan harga yang diketahui “.

1. Larangan Jual Beli Munabadzah dan Mulamasah

Jual beli munabadzah dan mulamasah dilarang jika di dalam praktik tersebut, seseorang tidak bisa melakukan khiyar. Khiyar adalah opsi memilih antara melanjutkan atau membatalkan sebuh akad.

Persoalan barang yang hendak dibeli telah diketahui atau tidak, menurut fikih bukanlah masalah utama. Khiyar menempati maqam utama dalam jual beli sehingga meniadakan unsur maisir atau spekulatif dan untung-untungan.

Jika hal tersebut kita terapkan pada trading saham online, keterlambatan respon sistem bukanlah merupakan hal yang utama. Masalah yang utama ialah ada taau tidaknya khiyar dalam jual beli yang kita lakukan.

Namun dalam praktiknya, obyek yang ditradingkan sudah bersifat seragam yakni berupa saham, dan sejenisnya. Hal itu berarti tidak memerlukan adanya khiyar. Namun kita tahu bersama, bahwa harga saham setiap detiknya tentu tidak seragam.

Inilah yang kemudian menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Sah atau tidaknya unsur maisir dalam trading, yaitu yang berkaitan dengan soal kemakluman harga.

Jika respon sistem keterlambatan dari harga yang diklik saat memutuskan buy (beli) atau sell (jual), maka akan terjadi harga yang tidak diketahui (majhul). Inilah yang kemudian menyebabkan maisir atau judi.

Namun ketika keterlambatan sistem ini bisa dihilangkan maka berlaku spot sistem yang diperbolehkan dalam Islam. Inilah latar belakang dihalalkannya hukum trading, sebab antara harga dan barang menjadi bersifat saling taqabudh (saling serah terima di detik itu juga).

2. Hal yang Dapat Merusak Jual Beli dalam Trading Saham

Unsur shighat ijab dan qabul (ucapan transaski yang dilakukan), serta adanya syarat yang fasid (rusak) merupakan hal yang harus dihindari. Hal ini membuktikan bahwa bukan hanya faktor khiyar yang dapat menyebabkan rusaknya jual beli. Namun juga karena dua hal tersebut.

Shighat ijab dan qabul ini dalam fikih tidak selamanya diwujudkan sebagai “aku jual” dan “aku beli”. Namun bisa pula dalam bentuk yang lain seperti dengan isyarat yang menunjukkan terjadinya ijab qabul.

Trading saham online tidak bisa disamakan dengan ketiga hal yang berpotensi merusak jual beli di atas. Mengapa demikian? Berikut beberapa alasan yang Hidayatuna rangkum untuk Anda:

Trading menggunakan sistem yang berbasis server

Shighat antara ijab dan qabul antara trader dengan broker dilakukan berbasis sistem dan direspon dengan sistem.

Khiyar majelis yang digunakan dalam trading saham online

Khiyar majelis ini memungkinkan pihak trader menggunakan peran jasa broker atau peran jasa wakil. Broker dalam fikih kedudukannya sebagai samsarah (orang yang diupah oleh trader). Sementara peran wakil, adalah dimainkan oleh Manajer Investasi.

Dengan demikian, berlaku kaidah bahwa peran orang yang diupah adalah menjalankan perintah pihak yang mengupah. Peran wakil adalah seperti orang yang diwakili di dalam menasarufkan harta.

Obyek yang ditransaksikan dalam trading

Dalam trading, obyek yang menyatakan suatu kondisi baranglah yang ditransaksikan. Barang tersebut telah dimiliki oleh para trader lain secara tercatat (qabdlu hukmy) dan dijual ke orang lain dalam bentuk “tercatat” juga.

Saham yang diperdagangkan wujudnya adalah nyata, dan pendapatan bagi hasil bagi pemiliknya juga riel. Hanya saja, dalam sistem trading, saham-saham ini dinyatakan sebagai yang tercatat atau bahkan dalam bentuk indeks.

Saham dan indeks dalam fikih termasuk jenis barang maushuf fi al-dzimmah (yang dikenali berdasarkan karakteristiknya dan bisa dijamin secara peraturan/perundangan).

Obyek yang dijadikan trading adalah saham

Membeli saham sama dengan mengakusisi kesempatan mendapatkan jatah bagi hasil dari sebuah perusahaan. Sementara yang ditradingkan, adalah sebelum sampai ke masa bagi hasil. Ada pihak yang berani mengakuisisi saham sebuah perusahaan lebih tinggi dari harga saham itu sendiri.

Namun, ada pihak yang memanfaatkan nilai potensi dari saham tersebut sehingga mereka berlomba-lomba memburu surat saham. Mengingat saham tersebut diterbitkan oleh sebuah emiten (badan usaha) yang potensial.

Perburuan itu menjadikan harga lembar saham menjadi fluktuatif, sebab saham itu dijual dengan sistem lelang. Jual beli yang dilakukan dalam trading ini menyerupai jual beli emas dengan perak atau sebaliknya.

Dengan demikian hukumnya trading dalam Islam diperbolehkan selama memperhatikan keputusan hukum di antaranya: broker yang berperan selaku samsarah dan ada manajer investasi yang berperan selaku wakil trader. Lalu obyek yang dijualbelikan di dalam trading dijamin undang-undang. Wallahu a’lam bi al-shawab

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *