Hukum Tayamum di Atas Pesawat

 Hukum Tayamum di Atas Pesawat

Manfaat Tanah sebagai Alat untuk Bersuci dan Penghilang Najis (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Tayamum menjadi salah satu hal wajib yang harus dilakukan sebelum melaksanakan salat jika tidak ada air. Apakah tayamum juga berlaku ketika hendak salat di atas pesawat?

Menurut fikih Islam, tayamum diperbolehkan bila tidak mendapatkan air untuk bersuci. Tayamum juga berlaku untuk pasien dalam kondisi sakit yang tidak boleh terkena air.

Tayamum di atas pesawat dengan menggunakan debu yang menempel di dinding kendaraan modern itu, menurut ulama adalah sah. Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni Jilid I, dilansir dari Bincangsyariah.co.id mengungkapkan hal yang sama.

Syekh Ibnu Qudamah mengatakan, orang yang menepukkan tangannya di kain wol, baju, wadah dari kulit, kemudian debu menempel di tempat itu. Hukumnya boleh digunakan untuk tayamum.

وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز

Artinya; Jika ada orang memukulkan tangannya ke kain wol, baju, wadah dari kulit, taplak, kemudian ada debu yang menempel di tangannya. Maka debu tersebut digunakan untuk tayamum, hukumnya adalah boleh.

Oleh sebab itu, berdasarkan dalil di atas, apabila seseorang menempelkan tangannya di dinding, hewan atau barang apa pun kemudian debu menempel di tangannya. Debu itu boleh digunakan untuk bertayamum dan sah, namun apabila tidak ada debu yang menempel maka tidak sah.

Syarat Tayamum

Al-Alamah Abdullah Hijazi ibn Ibrahim asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah asy Sarqawi mengatakan bahwa diperbolehkan tayamum, dengan syarat ada debu yang suci. Baik debu tersebut diambil dari pakaian, lantai, kulit binatang, kendaraan atau dinding.

Imam Syarqawi berkata;

والمراد بالتراب ما يصدق عليه اسمه بأي لون كان خلقة ومن أي محل أخذ, كثوب أو حصير أو جدار أو حنطة أو شعير إذا كان في كل منها غبار ولو من بدن مغلظ إذا لم يعلم تنجس المأخوذ فيه, فيدخل فيه المحروق منه ولو أسود ما لم يصر رمادا

Artinya;  Dan adapun yang dimaksud dengan debu adalah apa yang dinamai dengannya dalam warna apa pun yang diciptakan dan dari tempat mana pun ia diambil, seperti pakaian, tikar, tembok, gandum, atau dinding, atau jerawut, jika ada debu pada benda tersebut, bahkan dari tubuh yang menebal, jika tidak diketahui bahwa yang diambil itu najis. Maka termasuk debu juga dari benda yang terbakar masuk ke dalamnya sekalipun hitam, asalkan tidak menjadi abu.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dilansir dari Bincangsyariah.co.id, disebutkan boleh hukumnya tayamum menggunakan debu. Terutama yang menempel di pakaian, dinding kendaraan, dan jerami berikut:

ويجوز أن يتيمم من غبار تراب على صخرة أو مخدة أو ثوب أو حصير أو جدار أو أداة

Artinya: dan boleh bertayamum dengan debu tanah yang terdapat pada batu, bantal, pakaian, keset jerami, dinding, atau peralatan.

Di Indonesia sendiri, fatwa tayamum menggunakan debu di dalam pesawat dibolehkan untuk melaksanakan salat dan tidak perlu mengulang salat. Hal ini sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, hingga saat ini pun belum ada dalil yang memerintahkan untuk mengulang salat.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *