Hukum Takziah ke Tetangga Nonmuslim
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, salah satunya hubungan muamalah antara tetangga, baik itu seiman maupun tidak. Namun apa jadinya ketika ada seseorang muslim takziah ke tetangga nonmuslim?
Apakah hal itu diperbolehkan dalam syariat Islam?
Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022, Alfaqir M Sholeh menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan dengan catatan tanpa mengikuti ritual mereka.
Dalam kitab Bujairomi Alal Iqna’ dijelaskan bahwa hal itu boleh bahkan tidak makruh.
“Inilah salah satu sikap toleransi yang diperbolehkan, yaitu menjaga hubungan baik dalam hubungan sosial,” ungkap Sholeh dilansir dari NU Online Jombang, Selasa (03/01).
Dengan demikian dalam NU toleransi yang dimaksud adalah toleransi yang terpandu, bukan toleransi liberal atau liar dan bebas.
Hal itu yang dinyatakan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Tafsir Munir.
Hal sama dengan Muhammadiyah. Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, ketika ada tetangga meninggal dunia yang berbeda keyakinan hukumnya diperbolehkan.
Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan tidak ada larangan bagi orang muslim melayat jenazah nonmuslim.
Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur.
“Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy,” jelasnya. []