Hukum Sujud Freestyle
HIDAYATUNA.COM – Seseorang yang saat salat melakukan sujud freestyle, otomatis salatnya tidak sah. Hal ini dikarenakan sujud sendiri merupakan salah satu rukun dari salat.
Apabila sujud dilakukan di luar syariat, maka sujudnya tidak sah, sama halnya dengan tidak bersujud saat salat jika menggunakan freestyle. Adapun alasan lain yang melatari tidak sahnya sujud freestyle ala anak-anak karena tidak terpenuhi anggota wajib sujud.
Alasan lainnya karena kaki akan naik ke atas dan lutut akan melayang ke atas. Sementara salah satu rukun sahnya sujud adalah harus di atas tujuh anggota sujud.
Sebagaimana dijelaskan oleh Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff, dilansir Bincangsyariah.com. Secara terperinci dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, anggota sujud itu adalah kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki.
Habib Syekh Al-Kaff mengatakan pada halaman 221;
ان يسجد على سبعة اعضاء : الجهبة, وبطون اليدين, و الركبتين, و بطون اصابع الرجلين
Artinya: (termasuk rukun sujud) bahwa ia sujud dengan tujuh anggota wajib sujud, yaitu; kening, dua telepak tangan, dua lutut, dan dua telepak kaki.
Tidak Sesuai Rukun Salat
Selanjutnya, ketika bersujud yang menjadi tumpuan adalah kening, bukan lainnya. Ini adalah syarat sahnya bersujud. Imam Nawawi ketika berpendapat, seseorang yang bersujud, maka harus bertumpu pada keningnya.
Sebagaimana Imam Nawawi berkata dalam Nihayatu Zain pada halaman 69;
و ان يكون السجود مع تحامل على الجهبة بحيث لو كان تحتها قطن او حشيش لانكبس وظهر اثره
Artinya: bahwa adalah ia ketika bersujud beserta bertumpu pada keningnya , dengan gambaran sekira-kira jikalau ada dibawah tempat sujud itu semisal kapasa atau rumput, niscaya akan tertekan sehingga jelas bekasnya.
Sujud freestyle tidak sah adalah karena tidak melaksanakan tuma’ninah. Tuma’ninah adalah syarat sah sujud.
Saat seseorang melaksanakan sujud, maka harus disertai dengan tuma’ninah (khusyuk atau semua badan terdiam). Syekh Habib Hasan Al Kaff berkata:
ان يطمئن فيه
Artinya: (termasuk rukun sujud yang sembilan) bahwa ia melaksanakan tuma’ninah ketika sujud.