Hukum Suami-Istri Berhubungan Intim Saat Hamil

 Hukum Suami-Istri Berhubungan Intim Saat Hamil

Amalan Menirakati Istri Saat Hamil (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Anugerah Allah SWT. yang paling besar bagi pasangan suami-istri adalah memiliki keturunan, itu berarti akan tiba saat ketika istri hamil dan tugas suami semakin bertambah.

Bukan hanya memperhatikan sang istri tapi juga calon buah hati yang sedang dikandung. Di awal kehamilannya, biasanya ibu hamil belum begitu mengalami “nikmatnya” menjadi calon ibu.

Di usia kehamilan yang menginjak trimester kedua-lah ibu hamil mulai merasakan morning sickness, tapi tidak semua ibu hamil pasti merasakannya. Ada yang sama sekali tidak merasakannya.

Terkadang morning sickness ini membuat si ibu hamil tidak bergairah untuk berhubungan suami-istri. Ada pula yang karena kondisi si jabang bayi sehingga mengharuskan si ibu hamil dan calon ayah mengurangi intensitas berhubungan. Atau bahkan tidak sama sekali sesuai anjuran dokter kandungan yang menangani.

Lalu dalam Islam sendiri bagaimana hukum berhubungan suami-istri saat kondisi istri hamil, apakah diperbolehkan?

Ulama memperbolehkan hubungan intim saat istri sedang hamil, tetapi hukumnya makruh. Apalagi jika ada kekhawatiran akan bahaya pada janinnya, bahkan menjadi haram jika yakin akan membahayakan kondisi si janin.

Itulah salah satu alasan pentingnya memeriksakan kehamilan sejak awal, agar bisa diketahui bagaimana perkembangan janin. Hal itu akan berdampak pada aktivitas yang dilakukan si ibu, termasuk aktivitas seksual seperti berhubungan intim suami dan istri.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *