Hukum Sholat Dhuha Berjamaah
HIDAYATUNA.COM – Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Al-Majmu’ bahwa dalam pandangan para ulama Syafi’iyah hanya ada tujuh shalat sunnah yang disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, yaitu:
- Shalat Idul Fitri
- Shalat Idul Adha
- Shalat Gerhana Matahari (Kusuf)
- Shalat Gerhana Bulan (Khusuf)
- Shalat Meminta Hujan (Istisqa’)
- Shalat Tarawih
- Shalat Witir setelah shalat tarawih
Selain dari tujuh shalat sunnah diatas maka ia tergolong shalat sunnah yang justru sunnahnya dikerjalan sendiri-sendiri, atau bahasa lainnya disunnahkan untuk dikerjakan tidak berjamaah, seperti shalat rawatib (shalat sunnah setelah shalat wajib), shalat tahajud, shalat dhuha, shalat witir (yang tidak dikerjakan setelah tarawih), istikharah, dan lain-lain.
Namun untuk difahami bersama bukan berarti bahwa selain tujuh shalat diatas tidak boleh dikerjakan berjamaah, karena Rasulullah SAW juga pernah sesekali melakukan shalat selain tujuh itu secara berjamah. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut :
وَاَمَّا بَاقِي النَّوَافِلِ كَالسُّنَنِ الرَّاتِبَةِ مَعَ الْفَرَائِضِ وَالضُّحَى وَالنَّوَافِلِ الْمُطْلَقَةِ فَلَا تُشْرِعُ فِيْهَا اْلجَمَاعَةُ أَيْ لَا تُسْتَحَبُّ لَكِنْ لَوْ صَلاَّهَا جَمَاعَةً جَازَ وَلَايُقَالُ إِنَّهُ مَكْرُوْهٌ
Artinya : “Adapun shalat-shalat sunnah lainnya (selain dari tujuh shalat sunnah diatas) seperti shalat sunnah rawatib, shalat sunnah dhuha dan shalat sunnah mutlak lainnya maka yang demikian tidaklah disyariatkan berjamaah, maksudnya adalah yang demikian bukanlah sebuah kesunnahan, namun jika pun dikerjakan secara berjamaah hukumnya boleh dan kebolehan itu tidaklah dihukumi makruh.”
Bahkan Imam Syafi’i sendiri menegaskan bahwa shalat sunnah berjamaah hukumnya boleh dan tidak apa-apa, karena Rasuullah SAW juga pernah sesekali melakukannya. Adapun untuk selanjutnya baiknya kita laksanakan sendiri-sendiri, baik di rumah, di kantor, di hotel, di apartemen, di sekolah, maupun di masjid.
Adapun terkait bacaan imam dalam shalat sunnah berjamaah selain tujuh shalat sunnah diatas, jika shalat sunnah itu dilakukan pada siang hari (shalat sunnah dhuha misalnya) maka shalat ini dikerjakan dengan tidak mengeraskan suara (sirriyyah), dan jika shalat sunnah tersebut dilakukan pada malam hari (shalat tahajjud misalnya) maka shalat tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara (jahriyyah).
Sebagaimana yang sering dilakukan di sekolah-sekolah belakangan ini, baik dari tingkat SD/MI, SMP/MTS hingga seterusnya, boleh-boleh saja hukumnya shalat dhuha dikerjakan berjamaah, apalagi dengan tujuan pembelajaran dan pembiasaan, namun ada baiknya setelah itu anak-anak dibiasakan shalat dhuha sendiri-sendiri karena memang hal tersebut lebih utama, terlebih bahwa Rasulullah SAW juga lebih sering mengerjakannya sendiri.
Sumber: (1) Al-Majmu’ Karya An-NawawiBuku, (2) Bolehkah Sholat Dhuha Berjamaah Karya Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA