Hukum Selfie di Depan Kakbah

Pegulat Muslim Kanada Wujudkan Mimpinya untuk Bisa Umrah (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Hukum selfie ialah boleh (mubah) karena tidak ada larangan dari syariat secara jelas. Sebagaimana fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hukum asal fotografi berikut:
التصوير والرسم من الفنون الجميلة التي لها أثر طيب في راحة النفوس والترويح عنها, وهما جائزان شرعا شريطة أن يخلو من الأثام والمحرمات, وان لا يكون الرسم أو التصوير مثيرا للشهوات وملهبا للغرائز, وكذلك لا يجوز الرسم أو التصوير إذا كان موضوع التصوير أو الرسم جسدا عاريا, أو عورة من العورات التي يأمر الدين والأخلاق والإستقامة والفطرة المستقيمة بسترها.
“Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya hukumnya boleh oleh syariat dengan syarat bebas dari dosa dan pantangan. Foto, boleh hukumnya, selama tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu pula dengan karya seni lainnya seperti Lukisan. Adapun objek berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat, untuk menutupinya.”
Sama halnya dengan selfie di depan Kakbah, hukumnya boleh selama tidak merusak nilai dari ibadah atau meninggalkan rukun ibadah sendiri. Apalagi sampai mengganggu mereka karena berkumpulnya seluruh umat Islam dari seluruh penjuru dunia di Tanah Suci tersebut hendak melaksanakan ibadah haji dan fokus beribadah kepada Allah.
Namun hukum selfie di kakbah ini beberapa kemungkinan, di antaranya mubah, sebagaimana yang disebutkan di atas. Kemudian, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.
Oleh karena itu, orang yang melaksanakan ibadah haji untuk berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Ibadah haji hanya wajib, seumur hidup sekali, maka selayaknya melakukannya dengan khusyuk dan khidmat. Tidak sibuk dengan urusan duniawi seperti selfie.