Hukum Salat Kafarat atau Bara’ah

 Hukum Salat Kafarat atau Bara’ah

I’tikaf Sebagai Seni Meditasi dalam Islam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Salat kafarat di setiap Jumat terakhir Ramadan adalah bidah dan tak berdasar sehingga tidak boleh diamalkan. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dengan tegas menyebutkan demikian.

Begitu juga para muridnya hingga generasi pengarang I’anatut Thalibin yang menjadi pegangan standar pelajar fikih Syafi’iyah di Indonesia. Meskipun itu biasa dilakukan para ulama besar Yaman di masa lalu, di antaranya adalah Syaikh Abu Bakr bin Salim yang diakui kewaliannya sehingga masyarakat di sana mentradisikan itu.

Justru itu saya memilih pendapat yang melarang sebab saya bukan Syaikh Abu Bakr bin Salim. Syaikh Abu Bakr bin Salim adalah sosok istimewa yang pengaruh positifnya sangat besar pada masyarakat tempatnya tinggal.

Syaikh Abu Bakr bin Salim bahkan memiliki pengaruh hingga ke generasi sekarang. Murid-murid dan pengikut beliau bukan tipikal orang yang meninggalkan salat atau salatnya bolong-bolong, apalagi beliau sendiri.

Saya yakin beliau melakukan itu dalam rangka menekankan pentingnya kehati-hatian soal salat kepada masyarakatnya. Jangan-jangan ada salat yang terlupa atau tidak sempurna syarat rukunnya dalam setahun terakhir sehingga dilakukan qadla.

Tidak Menyiarkan Agar Tak Menjadi Kesalahan

Tindakan berdasar kehati-hatian semacam ini masih bisa dicari landasan justifikasinya, di antaranya dalam penjelasan Qadli Husein. Akan tetapi saya bukan sosok spesial seperti itu, murid-murid dan masyarakat di sekitar saya juga bukan tipikal yang seperti itu.

Kalau saya menyiarkan salat kafarat pada masyarakat, hasilnya bukan malah munculnya kehati-hatian tapi justru menganggap enteng. Bukan tidak mungkin malah muncul orang-orang yang salah paham mengira salat harian lima kali sehari tidak begitu penting.

Oleh karena ia bisa ditebus sehari saja di jumat terakhir Ramadan. Bukan tidak mungkin yang shalatnya bolong-bolong malah menunda Qada salatnya menunggu hari itu.

Bisa jadi ada yang mengira bahwa hutang salat setahun bisa lunas hanya dengan sekali salat di hari tersebut. Ini semua adalah kesalahan besar.

Sebab itulah pendapat tersebut tidak saya pilih, saddan lidz-dzariah (karena menutup potensi keburukan yang dapat terjadi). Saya berani siarkan adalah pendapat standar dalam empat mazhab, yaitu salat lima kali sehari adalah perkara yang amat penting dan wajib.

Siapa yang meninggalkannya maka harus diqadla sesegera mungkin, tanpa boleh ditunda lama apalagi dikumpulkan hingga setahun. Hutang sekali salat diqadla dengan sekali salat, hutang seratus salat hanya bisa lunas bila diqadla seratus salat pula.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *