Hukum Salat Jumat Bergelombang, MUI: Tidak Sah

 Hukum Salat Jumat Bergelombang, MUI: Tidak Sah


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wacana salat Jumat bergelombang mencuat setelah pemerintah mengingatkan untuk tetap social distancing di era new normal. Yang dimaksud dengan salat Jumat bergelombang ialah mengacu pada pembagian waktu.

Sebagai contoh, salat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, kemudian gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00. Lantas bagaimana hukumnya menjalankan ibadah salat Jumat seperti ini?

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan bahwa salat Jumat yang dilakukan secara bergiliran atau dengan beberpa gelombang seperti itu tidak sah. Untuk itu, lanjut dia, MUI mengeluarkan fatwa larangan terkait salat Jumat yang demikian.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Hidayatuna.com, Rabu (3/6/2020).

Keputusan tersebut dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum’at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu lanjut Anwar Abbas diterbitkan tahun 2000.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT. Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan salat Jumat dengan beberapa gelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.

“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan salat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat. Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.

“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat salat Jumat,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *