Hukum Salat Hajat Berjemaah dengan Istri Untuk Meminta Keturunan
HIDAYATUNA.COM – Bagi pasangan suami-istri, memiliki keturunan merupakan hal yang ditunggu-tunggu. Namun tidak semua pasangan dikaruniai keturunan dengan cepat, ada kalanya suami-istri harus sabar menanti si buah hati.
Jalan terbaik untuk mengikhtiarkan agar lekas dititipi keturunan di rahim sang istri selain dari segi asupan atau medis, ialah melalui salat hajat. Salat ini menjadi pelengkap dari segala usaha yang telah dijalani.
Lalu, bolehkah melaksanakan salat hajat berjemaah dengan sang istri untuk merayu Allah SWT. agar diamanahi keturunan? Bagaimana hukum salat hajat jika dilakukan secara berjemaah?
Dilansir dari Republika.co.id, mengutip dari Massrawy, sebuah hadis menyebutkan:
مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Artinya:
“Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian salatlah dua rakaat. Lalu hendaklah dia memuji Allah SWT dan bersalawat kepada Nabi Saw, dan mengucapkan (do’a): ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Mahapenyantun dan Mahamulia. Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam. Aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya. Tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Mahapenyayang di antara penyayang’.” (HR Ibnu Majah)
Ibn Qudamah mengatakan bahwa diizinkan salat hajat berjemaah dan secara individu. Hal ini dilandaskan pada tata cara Nabi Saw saat melaksanakan salat, yakni melakukan keduanya.
Sebagian besar salat sendiri, dan beliau salat di Hudhaifa sekali, dan dengan Ibnu Abbas sekali, dan dengan Anas. Kemudian dengan ibunya Anas, serta anak yatim satu kali, dan ibu para sahabatnya di rumah Utban satu kali, dan ibu mereka pada malam Ramadhan adalah tiga kali.
Menurut Komite Fatwa Majelis, suami-istri diperbolehkan untuk melaksanakan salat berjemaah untuk memohon karunia keturunan. Bahkan Komite Fatwa Majelis menyarankan agar suami-istri memperbanyak salat hajat untuk meminta keturunan ini.
Hendaknya salat hajat ini diimbangi dengan memperbanyak ampunan dan sedekah karena pada keduanya banyak kebaikan. Di antaranya dari penebusan dosa, pemenuhan kebutuhan dan kemudahan urusan.