Hukum Salat Bertato, Apakah Sah? Ini Jawabannya

 Hukum Salat Bertato, Apakah Sah? Ini Jawabannya

Coba Cara Ini Ketika Merasa Iman Mulai Melemah (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam melaksanakan salat, banyak hal-hal yang harus diperhatikan tentang hukum dan syarat sah salat. Termasuk dari sisi kebersihan. Tempat salat, pakaian yang dikenakan saat salat juga merupakan pakaian terbaik

Begitu pun dengan badan kita, wajib bersih dari hadas besar maupun kecil. Lalu bagaimana jika terdapat tato di bagian tubuh kita? Apakah salatnya diterima? Berikut penjelasannya.

Menggunakan tato sendiri dalam Islam hukumya haram. Apalagi untuk salat. Nabi Muhammad Saw secara khusus melarang tato bagi umat Islam.

Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Nabi Saw melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).

Dengan demikian, jelaslah bahwa sebelum salat, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya harus bertaubat kepada Allah. Memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.

Jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya. Namun jika terlalu memberatkan dirinya, maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insyaaAllah salatnya sah.

An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:

فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة

“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).

Dalam Fatawa yang lain menyatakan:

فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة

“Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan salat.” Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959

Demikian salat bertato dalam Islam. Sudah menjadi kewajiban umat Islam apabila memiliki tato untuk membersihkannya. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan cukup dengan membiarkan tatonya dan tidak menambahnya, serta bertaubat.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *