Hukum Puasa Seumur Hidup
Puasa merupakan ibdadah yang banyak manfaatnya dari sisi kesehatan. Hal tersebut telah banyak dibuktikan oleh para ilmuan dan peneliti. Tidak heran jika kemudian ada yang gemar melakukan puasa.
Dalam Islam ada dua jenis puasa yaitu puasa wajib (ramadhan) dan Puasa sunah yang meliputi Puasa Senin Kamis, puasa Rajab, Puasa Daud dan lainnya. Bagaimana dengan hukum puasa seumur hidup apakah masuk kategori sunah atau bagaimana?.
Pertama yang perlu digaris bawahi puasa paling utama adalah Puasa Daud, heltersebut telah disabdakan oleh Rasulullah ebagaimana hadits:
لاَ صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ ، شَطْرَ الدَّهْرِ ، صِيَامُ يَوْمٍ ، وَإِفْطَارُ يَوْمٍ
Artinya: berpuasa separuh tahun karena sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan tidak ada puasa sunnah lain yang melebihi puasa daud. Apalagi jika ditelaah dalam setahun ada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa misalnya hari raya dan hari tasrik. Jelas tidak berkemungkinan untuk melakukan puasa seumur hidup.
Lebih lanjut mengenai puasa seumur hidup Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah bersabda kepadaku:
يَا عَبْدَ اللَّهِ ! أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ ؟ فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ! قَالَ : فَلَا تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا …إلى آخر الحديث . وفي رواية : فَقُلْتُ : إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ
Artinya: ”Wahai Abdullah! Saya dapat kabar bahwa anda (terus menerus) puasa di siang hari dan berdiri (shalat) waktu malam hari?” Saya menjawab, “Ya wahai Rasulullah! Beliau mengatakan, “Jangan lakukan, berpuasalah dan berbuka. Berdiri shalat dan tidurlah. Karena jasad anda ada haknya… sampai akhir hadits. Dalam redaksi lain, saya mengatakan, “Saya mampu melakukan itu” Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang lebih baik dari itu.” (HR. Bukharidan Muslim).
Semula Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma bertekad untuk puasa setiap hari dan shalat tahajud sepanjang malam. Mengetahui hal ini, Nabi langsung menegurnya. dengan demikian berarti seandainya diperbolehkan pun dengan memperhatikan keadaan fisik dan tidak berpuasa di hari-hari yang dilarang.
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ
Artinya: “Tidak ada puasa bagi orang yang puasa abadi.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini justru secara terang melarang berpuasa sumur hidup. Dari pendapat dan beberapa hadist diatas dapat ditarik benang merah kesimpulan bahwa puasa seumur hidup bersifat ikhtilaf, namun yang masyhur adalah dilarang dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas.