Hukum Permainan untuk Melatih Otak
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya permainan guna melatih otak seperti main catur dan sebagainya?
Jawaban:
Segala macam permainan guna melatih otak seperti main catur dan lain-lain apabila tidak menimbulkan kerusakan dan tidak dipergunakan untuk berjudi, itu hukumnya makruh. Adapun permainan yang bersifat menipu, seperti main dadu, main kodok-ula atau beng-jo (tombola) walaupun tidak terdapat untung rugi, maka hukumnya haram.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab berikut:
وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثٌ يَكْرَهُ إِنَّ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابِ الدَّقيقِ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيه تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنَ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزَرَ وَالتَّخْمِينَ الْمُؤَدّى إِلَى غَايَةٍ مِنَ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقَ . قَالَ الرَّافِعِيُّ مَا حاصِلُهُ وَيُقَاسُ بِهِمَا مَا فِي معناهما مِنْ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ وَكُلُّ مَا اُعْتُمِدَ الْفِكْرُ وَالْحسابُ كَالْمِنْقَلَةِ وَالسَّيَّجَةَ وَهِي حَفْرٌ أَوْ خُطُوطُ يَنْقُلُ مِنْهَا وَإِلَيهَا الْحَصى بِالْحِسَابِ لَا يُحَرِّمْ إِلَى أَنَّ قَالً وَكُلُّ مَا مُعْتَمَدُهُ التَّخْمِينَ يُحَرِّمُ
Permainan dadu itu berbeda dengan permaina catur yang dimakruhkan jika tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah perhitunganyang cermat dan oleh pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur pernggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rafi’I, hukum semua permainan bisa dianalogikan pada dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan hitung-hitungan seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lubang-lubang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan spekulasi hukumnya haram.
Sumber:
- Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th), Jilid V, h. 379-380
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M