Hukum Permainan Sabung Ayam Dan Hewan Lainnya

Sabung ayam atau adu ayam adalah sebuah permainan mengadu dua ekor ayam atau lebih, dengan tujuan berjudi atau hanya untuk hiburan semata. Sabung ayam bukanlah sebuah permainan yang asing lagi dalam masyarakat Indonesia meskipun pada saat ini zaman telah mengalami banyak kemajuan, baik dalam teknologi maupun budaya, tapi sabung ayam masih eksis sampai saat ini.
Khususnya pada daerah-daerah yang belum tersentuh dan terpengaruh terlalu banyak kemajuan teknologi dan arus perubahan sosial, sabung ayam telah menjadi sebuah tradisi di beberapa tempat. Bahkan sabung ayam kerap dijadikan sebagai sebuah usaha untuk mencari uang. Biasanya, para penyabung ayam akan mempertarungkan ayam miliknya dengan taruhan uang dan orang-orang yang menontonnya pun melakukan hal yang sama, mereka mengumpulkan uang taruhan untuk diberikan kepada yang menang.
Dalam Islam tidak diperbolehkan atau diharamkan kegiatan mengadu hewan seperti sabung ayam, mengadu bagong (babi hutan), adu kerbau dan lain-lain. Hal tersebut dapat menyakiti hewan dan bahkan sampai membuat binatang tersebut mati. Berikut ini ada beberapa hadits dan pandangan para ulama mengenai hukum mengadu hewan seperti sabung ayam dan lain-lain.
Mengadu binatang tidak diperbolehkan dalam Islam sekalipun binatang tersebut adalah binatang haram dalam Islam, Rasulullah melarang terutama umatnya untuk menyakiti manusia dan hewan. Tindakan menyakiti dapat terjadi melalui adu domba, sabung ayam, cupang, anjing, jangkrik, semut, dan adu hewan lainnya.
Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Madzhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu domba hewan-hewan apa pun jenisnya karena tindakan tersebut diduga keras dapat menyakiti hewan aduan.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,”
Sumber:
- Raudhatut Thalib Karya Ibnul Muqri