Hukum Onani atau Masturbasi Saat Puasa

 Hukum Onani atau Masturbasi Saat Puasa

HIDAYATUNA.COM – Dalam kajian fiqih dikenal istilah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.Hanya saja dalam bahasa sehari-hari kita dibedakan, pada laki-laki dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”, kendati keduanya lebih cenderung dilakukan oleh sendiri.

Memang keterangan ini teramat singkat dalam berbagai kitab fiqih, apalagi jika dibandingkan dengan referensi kitab-kitab fiqih yang sangat detail yang melengkapi setiap keterangan dengan beberapa kemungkinan dan pengandaian. Oleh karena itu wajar jika kemudian muncullah beberapa pertanyaan dari para pembaca. Diantara beberpa pertanyaan itu adalah mengenai bagaimana hukumnya onani (mengeluarkan air mani) di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa? 

Dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adakah maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air mani ataukah tidak. Kedua adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak. Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya beronani dengan cara tertentu (mengosok/meremas kelamin, atau menonton gambar porno atau sengaja ngelonjor –ngelamun jorok) sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa. Demikian keterangan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi:

 واستمناء أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا 

Begitpun sama hukumnya walau tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau ‘kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang. Semisal mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga kelar air mani, maka hal itu juga membatalkan puasa. 

Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses an mubasyaratin persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Namun demikian, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati. Ingatlah hadits Rasulullah saw tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.

Sumber: NU Online

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *