Hukum Obrog-Obrog Ramadhan
HIDAYATUNA.COM – Ramadhan adalah bulan penuh berkah, Banyak masyarakat yang sengaja memeriahkannya dengan berbagai kegiatan seperti halnya Obrog. Obrog merupakan sebuah tradisi yang berlaku di beberapa daerah khususnya daerah Pantura ketika bulan Ramadhan tiba.
Dalam tataran praktisnya, Obrog adalah sebuah grup atau sekumpulan masyarakat yang berkeliling kampung dengan membawa beragai macam tabuh-tabuhan baik yang tradisonal seperti kentongan, bedug dan sebagainya, ataupun alat musik moderen: seperti gitar, organ, kendang dangdut.
Banyak yang merasakan manfaat obrog ini, yang akibatnya bisa melaksankan ibadah makan sahur. akan tetapi, tidak sedikit pula yang mengeluhkan rombongan obrog ini, karena mereka berkeliling terlalu cepat sekitar jam 1 malam yang mengganggu kenikmatan tidur.
Pertanyaan: Dengan kronologi di atas serta berbagai manfaat yang ditimbulkanya, bagaimanakah pandangan islam terhadap kegiatan Obrog ini?
Hukum mengadakan Obrog seperti dalam deskripsi di perbolehkan dengan catatan harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
- Harus dengan niat yang baik (bertujuan membangunkan untuk sahur)
- Alat yang digunakan bukan merupakan alat al-malahi yang di haramkan seperti gitar, piano dan sebagainya.
- Tidak menimbulkan iża’ (berisik yang secara umum tidak dapat ditolerir)
Sumber: KOPIA HITAM, Kajian Fiqih Ala. Santri