Hukum Mulai Puasa Berdasarkan Ikut-ikutan
HIDAYATUNA.COM – Ketika awal Ramadhan seperti saat ini biasanya kita sering bingung tentang kapan puasa dimulai atau penetapan 1 Ramadhan. Sebenarnya hal ini karena perbedaan kabar berita yang diterima masyarakat. Bagi kita yang mudah mengakses berita tentu hal ini tidak menjadi masalah, namun tidak bagi saudara-saudara kita yang berada di pelosok desa atau mereka yang kurang mampu sehingga minim akses informasi.
Karena sampai saat ini banyak ditemui di desa-desa yang masyarakatnya memulai 1 Ramadhan karena ikut terhadap tokoh masyarakat, kiai atau mengikuti orang yang dipercainya. Lantas bagaimana bagaimana hukumnya berpuasa berdasarkan ikut- ikutan seperti kasus ini ?
Jawaban dari permasalahan ini adalah di Tafsil (diperinci).
A. Diperbolehkan, apabila ada dugaan (Dzon) atas kebenaran kabar berita yang diterima.
B. Wajib, ketika ada keyakinan (I’tiqod al-Jazim) atau dugaan kuat (Gholabah Al-Dzon) atas kebenaran dari kabar yang diterima
C. Haram, jika masih ragu (Syak) terhadap kabar yang diterima.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, yang terjamahnya sebagai berikut :
“Seorang budak hukumnya sama seperti seorang wanita dan orang fasiq, baginya wajib berpuasa sebab melihat hilal dengan sendirinya, sebagaimana diwajibkannya orang yang ia beri kabar berita tentang terlihatnya hilal, atau orang yang mendapatkan kabar berita tentang terlihatnya hilal dari orang yang melihatnya, atau hilal tersebut telah ditetapkan di daerah yang masih satu mathla’ jika ia mempunyai dugaan kuat akan kebenarannya.”
“Sedang Gholabah Al-Dhon (dugaan kuat), itu adalah sesuatu yang dimaksud dengan ungkapan para ulama’ Al-I’tiqod al-Jazim (keyakinan yang kuat). Andaikan seseorang berpraduga terhadap kebenaran seorang budak dan lain-lain. (yang melihat hilal) diatas, tanpa disertai dengan dugaan yang kuat, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa, jika masih syak (ragu) maka haram baginya untuk berpuasa, baik orang yang disebutkan diatas memberitakan tentang masuknya bulan puasa atau keluarnya bulan Ramadhan.
Berikut penjelasan kami terkait hukum memulai berpuasa berdasarkan ikut-ikutan, semoga dapat mencerahkan bagi kita semua. Wallahu ‘Alam