Hukum Menjual Kulit Kurban untuk Biaya Operasional

 Hukum Menjual Kulit Kurban untuk Biaya Operasional

Hukum Menjual Kulit Kurban untuk Biaya Operasional Panitia

HIDAYATUNA.COM – Menjual kulit hewan kurban adalah hal yang biasa dilakukan, karena panitia merasa kulit kurban lebih bermanfaat jika dijual dan uangnya untuk operasional dari pada kulit tersebut dibagikan.

Hasil penjualan tersebut biasanya digunakan panitia sebagai biaya operasional penyembelihan, pendistribusian daging dan lain sebagainya.

Lantas bagaimanakah pandangan hukum islam atas praktek menjual kulit kurban tersebut ?

Jawab : Menurut ulama Syafi’iyah hal tersebut tidak diperbolehkan. Namun menurut Abu Hanifah diperbolehkan jika ditukar dengan selain dinar atau dirham (uang).

Sedangkan menurut imam ‘Atho hukumnya diperbolehkan, baik dijual berbentuk uang dan lain sebagainya.

Pendapat yang pertama ini dijelaskan dalam Syarhul Bahjah sebagai berikut :

شرح البهجة الوردية -وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأُضْحِيَّةِ وَلَوْ كَانَتْ تَطَوُّعًا سَوَاءُ الَّلحْمُ ، وَالشَّخْمُ ، وَالْجِلْدُ والْقَرْنُ ، وَالصُّوْفُ ، وَغَيْرَهَا ، وَلَيْسَ لَهُ جَعْلُ الْجِلْدِ أَوْ غَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ

Artinya : Hukumnya tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari binatang kurban, sekalipun kurban sunah baik yang dijual itu dagingnya, lemaknya, kulitnya, tanduknya, bulu halus atau yang lainnya. Dan tidak boleh pula baginya menjadikan kulit kurban atau yang lainnya sebagai ongkos tukang penyembeli atau tukang jagal namun boleh di sedekahkan.

Pendapat yang memperbolehkan

Pendapat yang memperbolehkan menjual kulit hewan kurban terdapat pada kitab Subulussalam syarh Bulughul Maram :

سبل السلام- اَلْعُلَمَاءُ مُتَّفِقُوْنَ فِيْمَا عَلِمْت أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ بَيْعُ لَحْمِهَا وَاخْتَلَفُوا فِيْ جِلْدِهَا وَشَعْرِهَا مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ ، فَقَالَ الجُمْهُورُ : لَا يَجُوْزُ ، وَقَالَ أَبٌوْ حَنِيْفَةَ يَجٌوْزُ بَيْعُ بِغَيْرِ الدَّنَانِيْرِ وَالدَّرَاهِمِ يَعْنِيْ بِالْعُرُوْضِ ، وَقَالَ عَطَاءُ : يَجُوْزُ بِكُلِّ شَيْءٍ دَرَاهِمِ وَغَيْرِهَا ، وَإِنَّمَا فَرَّقَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ بَيْنَ الدَّرَاهِمِ وَغَيْرِهَا لَأَنَّهُ رَأَى أَنَّ الْمُعَاوَضَةَ فِيْ العُرُوْضِ هِيَ مِنْ بَابِ اْلإِنْتِفَاعِ لِإِجْمِاعِهِمْ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ الإِنْتِفَاعُ بِهِ

Artinya : Para ulama telah bersepakat dalam masalah yang telah diketahui diatas, yakni tidak diperbolehkan menjual daging kurban.Namun ulama masih terjadi perbedaan pendapat dalam masalah menjual kulit kurban atau rambutnya yang bisa diambil kemanfatannya. Dan mayoritas ulama berpenda Imam ‘Atho boleh menjualnya dengan semua bentuk, baik dengan dirham dan yang lainnya. Namun Abu Hanifah membedakan diantara menjual dengan dirham dan yang lainnya, karena ia berpendapat bahwa penukaran barang itu termasuk dalam koridor mengambil kemanfaatannya. Dan para ulama telah bersepakat bahwa tersebut diperbolehkan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *