Hukum Menjual Barang Hasil Pemberian Zakat
HIDAYATUNA.COM – Pada momentum menjelang Idul Fitri masyarakat yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah, rata-rata masyarakat menyerahkannya di masjid terdekat.
Takmir masjid lantas menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat), namun terkadang karena saking banyaknya ada sebagian zakat fitrah tersebut yang tidak terdistribusi dan menumpuk serta dikhawatirkan menjadi busuk.
Untuk menghindari pembusukan beras hasil zakat fitrah tersebut takmir masjid berinisiatif untuk menjualnya dengan tujuan uang hasil penjualan akan di distribusikan kepada mereka yang berhak.
Pertanyaanya, Bagaimanakah hukum praktek seperti ini, apakah diperbolehkan dalam syariat Islam ?
Jawabannya adalah tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan dhorurot seperti harta zakat tersebut akan rusak. Keterangan ini terdapat dalam kitab Al-Anwar Al-Ardabili :
اَلأنوار الأردبيلي – لاَ يَجُوزُ لِلْإِمَامِ والسَّاعِي بَيْعُ الَّزكاَۃِ إِلاَّ لِضَرُورُةِ كَالإِشْرُافِ عَلَى التَّلَفِ أوْ خَطَرِ الطَّرِيقِ أَوِ الإِخْتِيًاجِ إلِى مُؤْنَةِ النَّقْلِ – إلَى أَنْ قَال – وَلَا لِلْإِيمَامِ بَيْعُهَا وَقِسْمَةُ الثَّمَنِي عَلَى المُسْتَحِقِّيْنَ
Artinya : Tidak diperbolehkan bagi imam dan badan penarik zakat menjual zakat, kecuali dalam kondisi dhorurot seperti harta zakat akan cepat rusak, takut dalam perjalanan, atau membutuhkan biaya untuk memindah harta zakat tersebut. Begitu pula tidak boleh bagi si imam menjualnya dan (walaupun kemudian) membagikan uangnya pada orang-orang yang berhak menerima zakat.
بَلْ يَجْمَعُهُمْ وَيَدْفَعُهاَ إلَيْهِمْ أَوْ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ بِإِذْنِ الآخَرِيْنَ أَوْ مِنْ غَيْرِهِمْ بِإِذنِهِمْ وَلَوْ باَعَ بَطَلَ إلِّا إِذَا تَعَذَّرَ جَمْعُهُمْ فَيَجُوْزُ الَبيْعُ ( قوله يَجُوزُ البَيْعُ ) أَيْ مِنْ المالِكِ وَالإِمَامِ لِلضَّرُورَةِ
Artinya : Akan tetapi ia harus mengumpulkan mereka dan memberikan harta zakat tersebut kepada mereka yang berhak menerimanya (tidak menjualnya). Atau diberikan kepada salah satu orang dari mereka dengan mendapatkan izin yang lainnya. Atau diberikan pada orang lain dangan mendapatkan izin dari mereka . Dan apabila imam menjualnya maka hukumnya tidak sah, kecuali bila ada udzur seperti sulit mengumpulkan orang-orang yang berhak menerima zakat, maka orang yang memiliki zakat dan imam diperbolehkan menjualnya karena ada dhorurot. Wallahu ‘Alam