Hukum Mengubah Lafaz Azan Dengan Hayya Alal Jihad
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Baru baru ini jagad media sosial dihebohkan video sekelompok orang yang merubah lafaz azan dengan yang semula isinya berupa lafaz ‘Hayya Alal Sholah’ diubah menjadi ‘Hayya Alal Jihad’.
Lantas bagaimanakah hukum merubah lafaz azan tersebut? Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai sampai saat ini belum diketahui dasar hukum syar’i-nya terkait landasan yang digunakan pelaku dengan mengubah lafal azan untuk kepentingan jihad.
Ia menambahkan di dalam hadis Nabi dan di dalam al-Qur’an tidak diditemukan dasar merubah lafaz azan dengan ajakan jihad. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam video yang viral tersebut.
“Saya belum menemukan hadis yang menjadi dasar azan tersebut. Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan ‘hayya alal jihad’,” kata Abdul Mu’ti kemarin malam dikutip Selasa (1/12/2020).
Untuk itu aksi dalam video yang diunggah akun Youtube dengan nama LDTV pada 30 November 2020 itu diminta untuk diblokir karena meresahkan umat.
Atas kasus ini, Abdul Mu’ti juga mengingatkan kepada ormas keagamaan Islam. Agar memberikan tuntunan ajaran Islam yang benar dan lurus dalam Islam.
“Ormas-ormas Islam perlu segera memberikan tuntunan kepada para anggota agar tetap teguh mengikuti ajaran agama Islam yang lurus,” jelasnya.
Sebagai informasi, berikut ini cuplikan lafaz azan yang diganti sebagaimana di dalam video yang viral tersebut:
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Ashadu Anlaa illaa ha Illallah, Ashadu Anlaa ilaa ha Illaa ha Illallah. Ashadu Anna Muhammdan Rasullullah, Ashadu Anna Muhammadan Rasullullah, Hayya Alal Jihaad, Hayya Alal Jihaad.”
Seruan ‘Hayya alal jihad’ itu pun diucapkan berulang-ulang pada video tersebut. Hal ini memicu banyak pihak merasa resah dengan sikap merubah lafaz azan yang dilakukan di dalam video itu.