Hukum Mengkonsumsi Rokok Elektrik (Vape)

 Hukum Mengkonsumsi Rokok Elektrik (Vape)

HIDAYATUNA.COM – Rokok elektrik adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektrik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.

Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi tidak membakar tembakau seperti produk rokok konvensional. Rokok ini memanaskan cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud memperbolehkan masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut dia, berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan. Menurut beliau, hukum rokok elektrik ataupun rokok konvensional tidak sampai pada tingkatan haram, tapi hanya makruh saja. Yaitu jika meninggalkan dapat pahala dan mengerjakannya tidak mendapat dosa.

Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun 2011 lalu telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok, sehingga rokok elektrik pun juga boleh saja digunakan.

Cara kerja rokok elektrik /vape adalah dengan memanfaatkan kombinasi dan intisari tekonologi dan desain yang sederhana bagi perokok untuk menikmati rokok. Battery bekerja untuk menjalankan fungsi fungsi dari atomizer. Atomizer dimasukkan ke catomizer sebagai wadah Liquid. Lalu semua komponen disambungkan dan rokok elektrik dapat dinikmati. Ketika digunakan maka akan terjadi proses penguapan liquid yang ada pada cartomizer. Proses tersebut menghasilkan uap atau vapor cloud yang tebal, namun cepat hilang dan aromanya harum dengan aroma yang sesuai dengan liquid yang digunakan. Terdapat beberapa brand yang menggabungkan fungsi cartridge dan atomizer dalam satu cartomizer, kelebihan dari hal ini adalah pengguna tidak perlu waktu lama untuk membersihkan dan tidak perlu isi ulang lagi. Polyfoam yang mengelilingi kawat koil dimanfaatkan sebagai pengontrol cairan yang dipanaskan sehignga cartridge lebih tahan lama.

Hal hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan rokok elektrik adalah sebagai berikut:

  1. Jangan lupa untuk mengunci tombol fuse saat akan di simpan dan dimasukkan ke dalam kantong atau saku.
  2. Ketika akan berpergian, jangan lupa untuk mempersiapkan keperluan untuk rokok elektrik seperti kapas, kawat koil, atomizer cadangan, dan liquid.
  3. Agar rokok elektrik yang digunakan awet dan tahan lama, perlu dirawat dengan membersihkannya sesuai dengan rokok elektrik yang digunakan.
  4. Gunakan drip tip lebih dari satu untuk ganti ganti, satu untuk pribadi dan yang lain untuk orang orang yang ingin meminjam atau mencicipirokok elektrik. Atau dapat digunakan bergantian dimana yang satu dicuci dan yang satu digunakan, agar tetap steril.
  5. Sebaiknya anda memiliki battery lebih dari satu, untuk berjaga jaga jika salah satu battery telah habis atau yang satu sedang di charge, sehingga anda dapat menikmati rokok elektrik dengan battery yang lainnya.

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga rokok elektrik adalah:

  1. Jangan mencharge rokok elektrik terlalu lama.
  2. Jangan menggunakan charger atau battery abal-abal. Gunakan battery standar yang dianjurkan
  3. Jauhkan dari anak-anak, karena aroma liquid yang manis dapat membuat anak anak tertarik dan bermain liquid tersebut.
  4. Istirahat atau buatlah jeda jika rokok elektrik yang digunakan sudah terasa panas, karena dapat merusak rokok elektrik

Berikut ini adalah perbedaan secara merinci tentang rokok elektrik dengan rokok konvensioanal :

  1. Hasil Akhir

Hasil yang dikeluarkan dari sesorang yang menghisap rokok elektrik adalah uap sedangkan untuk rokok konvensional adalah asap.

  • Warna

Uap yang dikeluarkan oleh rokok elektrik berwarna putih bersih dan untuk rokok konvensional berwarna putih kecoklatan.

  • Ketebalan

Rokok elektrik mengeluarkan uap yang sangat tebal sedangkan rokok konvensional hanya mengeluarkan sedikit asap.

  • Bau atau Rasa

Rokok konvensional mengeluarkan bau yang menyengat dari hasil pembakaran tembakau sedangkan rokok elektrik mengelurkan bau yang berbeda-beda tergantung dari liquid yang dipakai rasa buah-buhan atau creami.

  • Kandungan Tar

Rokok elektrik tidak mengandung tar yang meninggalkan bekas kuning di pakaian atau gigi sedangkan rokok konvensional akanmenyebabkan gigi menjadi kuning karna mengandung tar.

  • Dampak Lingkungan

Selain asap, rokok konvensional juga meninggalkan sampah berupa abu bekas pembaran rokok, bungkus rokok, dan untuk rokok filter akan meninggalkan gabus yang terdapat pada bagian pangkalnya. Untuk rokok elektrik ini secara umum hanya akan meninggalkan uap saja, akan tetapi apabila terjadi kerusakan pada alat vapor serta tidak bisa di perbaiki maka akan mencemari lingkungan.

  • Dampak Buruk

Dampak buruk terhadap pengguna rokok konvensional kadangkadang dapat memercikkan tembakau yang sedang terbakar sehingga dapat menyebabkan baju bolong atau luka kecil, untuk rokok elektrik tidak menimbulkan seperti itu tetapi ketika memakai alat rokok elektrik yang kualitasnya tidak terjamin bagus kwalitasnya maka dapat menimbulkan ledakan yang dampaknya begitu buruk.

Sumber:

  • Gondodiputro S, Bahaya dari Hukum Islam Menggunakan Tembakau
  • Andi Putra. Rokok Elektrik Pengganti Rokok Tembakau
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok_elektronik
  • Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun 2011

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *