Hukum Menghina Sesama Muslim dengan Nama Binatang

 Hukum Menghina Sesama Muslim dengan Nama Binatang

Rahasia Para Ulama Sukses dalam Menjaga Lisan

Menghina dengan sebutan binatang tentu akan membuat pihak yang dihina sakit hati. Bagaimana hukum menghina sesama muslim dengan nama binatang?

HIDAYATUNA.COM – Baru baru ini ada berita yang sedang tranding di masyarakat yaitu Habib Jafar Shodiq ditangkap karena menghina KH. Ma’ruf Amin dengan sebutan babi. Seorang muslim apalagi seorang habib seharusnya tidak mengucapkan kata-kata kotor seperti itu. Habib yang merupakan keturunan Nabi Muhammad seharusnya selalu menjaga tutur kata sebagaimana yang telah dicontohkan beliau.

Menghina dengan sebutan binatang atau ujaran kalimat kasar tentu akan membuat pihak yang dihina sakit hati. Jika ditelusuri secara hukum Syariat, menghina sesama muslim dengan kata-kata kasar itu adalah tindakan yang masuk kategori dosa besar. Seperti yang difirmankan oleh Allah swt. dalam surah Al-Ahzab ayat 58:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdillah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Dari Abdullah ia berkata, “Mencela/menghina seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Al-Bukhari & Muslim. An-Nasa-i no. 4036)

Penjelasan dari hadits di atas bahwa arti Sibab adalah asy-Syatmu. Artinya mengutuk. Sibab itu celaan atau kutukan yang lebih parah dari Sabb. Kalau sabb itu mencela sekedarnya tanpa unsur kedustaan, sedangkan sibab adalah mencela dan mengutuk dengan unsur kebohongan (sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri yang dicela) dan aib orang yang dicela. Sabb dan sibab sama-sama perbuatan yang dilarang dan berdosa.

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Fasik itu secara etimologi artinya keluar. Keluar dari ketaatan. Maksud hadits di atas, menghina seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram berdasarkan Ijma’. Pelakunya dihukumi sebagai Fasik, sebagaimana keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.”

Syaikh asy-Syinqiti mendetailkan, “Itu menunjukkan bahwa kedua tindakan tersebut adalah bagian dari dosa besar.”

Menghina dengan sebutan binatang kepada sesama muslim, selain itu termasuk dosa besar, perbuatan itu juga tentu berakibat negatif pada muslim yang dihina atau dicela. Hinaan dan celaan itu tentu akan menyakiti hati dan perasaan. Ketika hati seorang muslim tersakiti oleh kezaliman berupa celaan dan hinaan dengan ujaran kalimat binatang, rasa sakit itu sangat mungkin akan membekas kuat dalam hatinya.

Jika muslim yang dihina tidak memiliki kesabaran dan sifat lapang dada yang lebih, hinaan yang membekas dalam hatinya akan berubah menjadi rasa benci. Bahkan, bisa jadi akan ia wujudkan dalam aksi balasan. Tentu ini akan menimbulkan masalah baru dalam tubuh umat Islam berupa permusuhan dan perpecahan antar sesama muslim.

Sumber:

  • Shahih An-Nasa’i
  • Ensiklopedia Adab Islam Karya Abdul Aziz
  • Etika Seorang Muslim Karya Lajnah Ilmiah Darul Wathan

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *