Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim
Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim. Bagaimana Hukumnya? Berikut Ini Ulasan Menarik Yang Harus Kalian Ketahui
HIDAYATUNA.COM – Menjawab udangan walimah sejatinya sudah dihukumi oleh kebanyakan ulama bahwa hukumnya adalah wajib. Artinya seorang muslim yang diundang untuk menghadiri walimah pernikahan haruslah datang karena memang kewajiban.
Pendapat yang disepakati oleh jumhur ulama yakni madzhab al-Malikiyah, al-Syafi’iyyah dan juga al-Hanabilah dalam masalah menjawab undangan walimah pernikahan. Sesuai hadits Nabi Muhammad saw.:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: “Jika kalian diundang ke walimah, maka jawablah!” (HR Muslim)
Dari hadis diatas ulama tidak melarang untuk menghadiri undangan yang datang dari saudara kita yang berbeda agama atau non-muslim. Namun beberapa ulama membedakan hukum menghadiri undangan walimah pernikahan antara pengundang muslim dan Non-Muslim. Walaupun kebanyakan menyebut hukumnya boleh bahkan sunnah, hanya saja memang tidak satu pun yang menyebut hukumnya sebagai kewajiban.
Itu artinya bahwa tidak ada satu pun dari kalangan ulama madzhab yang bisa diambil fatwanya bahwa terlarang menjawab dan menghadiri undangan walimah Non-Muslim. Tidak ada.
Kebolehan menjawab dan menghadiri undangan Non-Muslim itu berdasar kepada riwayat bahwa nabi s.a.w. pun ketika hidupnya pernah diundang makan oleh tetangganya yang merupakan orang yahudi dan Nabi s.a.w. datang memenuhi undangan tersebut.
رَوَى أَنَسٌ أَنْ يَهُوْدِيًّا دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خُبْزٍ شَعِيْرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ
Artinya: “Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. pernah diundang oleh orang Yahudi untuk makan dan Nabi s.a.w menjawabnya.” (HR al- Bukhari)
Tentunya jika pekerjaan itu dilakukan oleh Nabi Saw., tidak akan mungkin dikatakan sebagai perbuatan terlarang apalagi sampai haram. Toh kaidahnya apa yang dilakukan oleh Nabi Saw. itu berbuah menjadi sebuah kesunahan untuk umatnya yang pastinya berpahala jika dikerjakan.
Tentunya kebolehan atau anjuran menghadiri undangan walimah Non-Muslim pun bersyarat, tidak mutlak. Jika memang di dalam walimah tersebut ada kemaksiatan yang nyata, seperti khamr, judi atau sejenisnya dari kemunkaran yang tidak diperselisihkan lagi, maka menghadiri tempat tersebut menjadi haram.
Muslim atau Non-Muslim si pengundang, jika memang di dalamnya terdapat kemaksiatan yang nyata, ulama sepakat itu haram. Sabda Nabi saw:
مَنْ كاَنَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ فَلَا يَجْلِسُ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
Artinya: “Siapa yang beriman kepada Allah swt. dan harii akhir, maka janganlah duduk pada hidangan yang di dalamnya ada khamr.” (HR Tirmidzi)
Imam al-Mawardi dari kalangan al-Syafi’iyyah menyebut dalam kitabnya, ada juga di antara ulama al-Syafi’iyyah yang menghukumi wajib menghadiri undangan walimah Non-Muslim jika memang ia diundang karena memang perintah umum, jika diundang ya datang. Beliau menyebut:
فَإِنْ كَانَ الدَّاِعيْ ذَمِيًا لِمُسْلِمٍ ، فَفِي لُزُوْمُ إِجَابَتَهُ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا ُيَجِبُ ؛ لِعُمُوْمِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُجِيْبُوْا الدَّاعِيْ ، فَإِنَّهُ مَلْهُوْفٌ
Artinya: “Dan jika yang mengundang adalah seorang dzimmi (Non-Muslim yang berada pada perjanjian damai), maka keharusan untuk menjawab dan menghadiri undangannya ada 2 pendapat; Pendapat pertama wajib; karena sebab umumnya perintah Nabi Saw. “jawablah undangan pengundang”; karena pengundang merupakan orang yang sangat berharap.”
Sumber:
- Kitab Hasyiyah al-Dasuqi Karya Imam ad-Dusuqi
- Kitab Raudhah al-Thalibin Karya Imam Nawawi