Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain Tanpa Izin

Internet sekarang ini hampir tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ini karena dengan kehadiran internet mempermudah kehidupan manusia dalam berbagai hal mulai dari mudahnya memperoleh informasi, membantu pekerjaan dan melaksanakan kegiatan harian. Untuk mendapatkan akses internet dapat diperoleh dengan membeli kepada penyedia layanan dengan sistem kuota. Bisa juga menggunakan layanan Wifi gratis yang biasanya tersedia ditempat umum.
Perkembangan dunia internet yang sedemikian rupa memungkinkan orang untuk meng-hack jaringan atau menggunakan Wifi orang lain tanpa izin sehingga dapat mengakses internet secara gratis. Ini menjadi persoalan yang lazim ditemui sekarang ini, bagaimana fikih menjawab persoalan ini?.
Kita mengenal kaedah yang dibuat para ulama fikih sebagai berikut:
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن
Artinya: “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”
Kaedah ini menjelaskan pada dasarnya menggunakan barang atau benda yang dimiliki orang lain tanpa izin, dalam hal ini adalah Wifi atau kuota internet tidak diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah sebagai berikut:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس
Artinya : “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad)
Menggunakan Wifi tanpa izin ini dapat dikatakan sebagai ghasab yang jelas-jelas merupakan tindakan yang diharamkan. Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan ghasab dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj.
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya: “Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya”.
Berdasarkan rujukan kaedah dan hadits di atas dapat ditarik benang merah bahwa haram hukumnya menggunakan Wifi orang lain tanpa izin. Tidak diproteksinya Wifi seseorang dengan pasword tidak menjadi alasan dibolehkannya orang lain untuk menggunakan, dikarenakan dimungkingkan saja si pemilik Wifi keliru mengaktifkan pengaturannya. Sebagai seorang muslim yang baik tentu diutamakan untuk bersikap wara’ (berhati-hati) dan menjauhi syubhat (samar atau tidak jelas).
Berbeda dengan Wifi yang disediakan ditempat umum yang memang tidak mengharuskan untuk izin, sebab pemasangannya memang telah diniatkan digunakan oleh siapa saja. Tentu saja hal yang demikian hukumnya dihalalkan.
Sekedar sebagai tambahan informasi bahwa mengenai persoalan ini Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin dikategorikan sebagai penipuan dan pencurian.
Persoalan samacam ini dapat dikatakan sebagai persoalan yang global terjadi dimanapun. Masih berkaitan dengan hal di atas bagai mana dengan file yang didownload menggunakan Wifi tan seizin pemiliknya?. File tersebut tidak perlu dihapus karena meski dihapuspun tidak dapat dikategorikan mengembalikan hak kepada pemiliknya. Hukumnya jelas memang tidak halal kecuali meminta orang yang Wifinya digunakan untuk mengikhlaskan.
Demikian penjelasan singkat mengenai persoalan di atas semoga dapat menjadi ikhtiar bersama dalam mengharap ridha Allah. Wallahu a’lam.
Sumber: Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266