Hukum Menggaruk-garuk Saat Shalat
HIDAYATUNA.COM – Dimusim hujan seperti saat ini beragam penyakit kulit mengintai masyarakat, terutama bagi yang kurang menjaga kebersihan. Karenanya kita mungkin sering melihat saat berjamaah orang lain sepanjang shalat-nya terus menggaruk bagian tubuhnya berulang kali. Sahkah shalat orang tersebut, mengingat garukan itu dilakukan melebihi dari tiga kali gerakan ?
Jawabannya adalah shalat orang tersebut tetap sah jika ia tidak mampu menahan rasa gatalnya, karena hal tersebut termasuk dalam kategori dhorurot. Hal ini dijelaskan dalam Hasiyah Albujairomi dan Hasiyah Jamal :
Hasiyah Albujairomi : “Jika orang yang shalat menggerakkan telapak tangannya ketika waktu shalat dengan tiga kali gerakan dengan beruntun maka batal shalatnya. Atau karena sakit kudis yang menjadi-jadi dan ia tidak mampu menahan rasa gatal tersebut tanpa menggaruk-nya, maka shalatnya tidak batal walaupun tiga kali gerakan yang beruntun, karena hal tersebut termasuk dhorurot.”
Hasyiyah Al Jamal ala Syarh Al Minhaj : “Dari keterangan diatas dapat diambil kesimpulan, bila seseorang dicoba dengan gerakan yang terpaksa yang dapat menimbulkan gerakan yang banyak, maka hukumnya dimaafkan (diperbolehkan).” Wallahu ‘Alam
Sumber : Menjawab Problematika Fiqh Keseharian