Hukum Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban, Ini Penjelasan Fikih
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Pertanyaan yang sering keluar mendekati hari raya kurban ialah perihal hukum menggabungkan niat akikah dengan kurban. Merujuk ulama fikih, niat akikah dan kurban sebaiknya dipisah.
Dilansir dari Bincangsyariah, Imam Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan, niat kurban dan akikah tidak boleh bergabung dalam satu amalan saja. Niat kedua ibadah ini berbeda jenis dan praktik, namun keduanya sama yaitu sama-sama menyembelih hewan, hanya saja tujuannya berbeda.
Kurban bertujuan untuk mensyukuri nikmat hidup, sementara akikah untuk mensyukuri kelahiran anak. Jika keduanya bergabung, maka hanya mendapat pahala salah satunya saja, hal ini sebagaimana dalil di bawah ini:
وظاهر كلام الاصحاب انه لو نوى بشاة الاضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر لان كلا منهما سنة مقصودة
Artinya : Perkataan yang jelas dari Ashab (ulama Syafiiyah), bahwa jika seseorang menyembelih satu ekor kambing dengan niat kurban dan akikah, maka pahala salah satunya tidak berpahala. Hal ini sudah jelas karena keduanya sama-sama ada tuntutan untuk melakukannya.
Ulama yang Membolehkan Menggabung Niat
Meski demikian, ada pula pendapat ulama fikih yang memperbolehkan untuk menggabungkan niat akikah dan kurban. Menurut Imam Hasan Al Basri, kurban dan akikah boleh gabung dengan hanya menyembelih satu ekor hewan saja.
Maka, jika ada orang yang belum akikah kemudian dia berkurban, maka kurbannya tersebut sudah cukup tanpa perlu melakukan akikah di kemudian hari. Imam Hasan Al Basri juga menjelaskan kebolehan itu berdasarkan karena kurban dan akikah memiliki kesamaan jenis dan tujuan, yaitu menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Oleh karena itulah, Imama Hasan Al Basri membolehkan niat akikah dan kurban ini bisa bergabung dalam satu amalan ibadah saja. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Almushannaf,
عن الحسن قال: اذا ضحوا عن الغلام فقد اجزأت عنه عن العقيقة
Artinya : Dari Imam Hasan Al Basri, dia berkata; Jika mereka berkurban untuk anaknya, maka kurbannya tersebut sudah cukup tanpa perlu mengakikahi lagi.
Pertanyaan mengenai kebolehan menggabungkan dua amalan, akikah dan kurban ini, jawabannya perlu disandarkan pada hukum fikih. Di mana Imam Ibnu Hajar Alhaitami tidak membolehkan untuk menggabung keduanya, jika keduanya digabung, maka hanya mendapat pahala salah satunya.
Namun, apabila Anda mengikuti pendapat Imam Hasan Albasri, maka kurban dan akikah boleh bergabung dengan hanya menyembelih satu ekor hewan. Menurut pendapat ini, orang tersebut akan mendapatkan dua pahala sekaligus. Wallahu’alam.