Hukum Mengambil Uang Cashback Saat Beli Barang
HIDAYATUNA.COM – Godaan cashback memang ampuh untuk menarik konsumen. Bahkan banyak pedagang menggunakan cara ini untuk melariskan barang dagangannya.
Cashback untuk melariskan barang dagangan ini misalnya dengan memberikan hadiah berupa uang tunai yang kembali ke pembeli. Terkadang hadiahnya juga dalam bentuk barang.
Permasalahannya apakah boleh mengambil keuntungan dari uang cashback bagi penjual saat transaski jual barang? Dilansir dari Republika, buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi menjelaskan.
Misalnya ada iklan cashback seperti ini, “Beli mobil satu miliar dengan mengangsur sekian per bulan, Anda mendapat hadiah uang tunai Rp 100 juta.”
Sesungguhnya yang terjadi dalam contoh kasus di atas adalah menukar mobil ditambah uang tunai Rp 100 juta dengan uang Rp 1 miliar. Maka, menukar Rp 100 juta dengan Rp 1 miliar merupakan riba fadhl, yaitu menukar mata uang yang sama dengan nominal yang berbeda.
Hal itu dijelaskan dalam tesis Khalid Al Mushlih yang diajukan ke fakultas Syariah. Di Universitas Islam Muhammad bin Saud, Riyadh Kerajaan Arab Saudi. Dengan judul Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah (Daya Tarik dalam Marketing), mengharamkan transaksi ini dan mengategorikannya riba.
Terkadang Rp 100 juta diterima tunai dan Rp 1 miliar dibayar dengan mencicil, maka terjadi pula riba nasi’ah. Itu lantaran menukar uang disyaratkan serah terima fisiknya tunai. Dengan demikian terjadilah riba.
Meski begitu, pendapat yang terkuat dalam kasus ini, wallahu a’lam bahwa cashback dibolehkan. Kasus ini dapat ditakhrij dengan permasalahan yang dijelaskan dahulu oleh para ahli fiqih.
Hal itu dikenal dengan “Mud ajwah wa dirham bi dirham” (satu mud kurma ajwa ditambah satu dirham ditukar dengan dua dirham).