Hukum Mengadakan Upacara Tingkeban

 Hukum Mengadakan Upacara Tingkeban

Bagaimanakah hukum mengadakan upacara Tingkeban dalam Islam? Berikut ulasan dan penjelasan mengenai tingkeban

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu pulangnya orang-orang yang menghadiri upacara peringatan bulan ketujuh dari umur kandungan dengan membaca shalawat bersama-sama, dengan harapan supaya mudah lahirnya anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabdzir)?

Jawaban:

Ya. Perbuatan tersebut hukumnya haram karena termasuk tabdzir seperti keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri:

الْمُبَذَّرُ لِمَالِهِ) مِ،َ التَّبْذِيْرِ وَهُوَ وَالسَّرَفُ مُتَرَادِفَانِ عَلَى صَرْفِ الْمَالِ فِي غَيْرِ مَصَارِفِهِ كَمَا يَقْتَضِيْهِ كَلاَمُ الْغَزَالِيّ وَيُوَافِقَهَ قَوْلُ غَيْرِهِ مَالاَ يَقْتَضِي مَحْمَدَةً عَاجِلاً وَلاَأَجْرًا آجِلاً.

Mubadzir dan boros itu sinonim, dalam arti menglola harta di luar pengelolaan yang semestinya, sebagaimana yang dimaksudkan oleh perkataan Imam alGhazali dan lainnya, selama tidak menimbulkan sesuatu yang terpuji pada masa kini (duni) dan tidak pula pahala pada masa yang akan datang (akhirat).

Sumber:

  • Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-5 Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.
  • Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuru ‘ala fath al-Qarib, (Surabaya: al-Hidayah, t. Th.), Jilid I, h. 366.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *