Hukum Menerjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya
Pertanyaan:
Bolehkah menerjemahkan khotbah jum’at selain rukunnya atay beserta rukunnya? Apabila diperbolehkan apakah yang terbaik dengan bahasa Arab saja, atau beserta terjemahannya? Apabila yang terbaik beserta terjemahannya, apa faedahnya?
Jawaban:
Menerjemahkan khotbah jum’at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i. Muktamar ini memutuskan: bahwa yang yerbaik adalah khotbah dengan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah: supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah.
Al-Hawasyi al-Madaniyah
وَكَوَّنَهُمَا بِالْعَرَبِيَّةِ وَإِنَّ كَانَ الْكُلُّ أَعَجَمِيِّينً لاتباغ السَّلَفُ وَالْخَلَفُ ( قَوَّلَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ ) أَيُّ الْأَرْكَانِ دُونَ مَا عَدَاهَا قَالُ يُفِيدُ أَنَّ كَوْنً مَا عَدَا الْأَرْكَانِ مِنْ تَوَابِعِهَا بِغَيْرَ الْعَرَبِيَّةَ لَا يَكُونَ مَانِعَا مِنَ الوموالاة .
Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demi mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan dengan bahasa Arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. Hal ini berarti bahwa di luar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa Arabm tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah.
Sumber:
- Muhammad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba’ah al-Haramain, t.th.), Juz II
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M