Hukum Menabur Bunga Di Atas Makam

 Hukum Menabur Bunga Di Atas Makam

Sudah menjadi sebuah kelaziman di Indonesia tiap kali berziarah atau ada orang meninggal ditaburi bunga di atas makamnya. Hal yang demikian lebih lekat dengan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun. Namun hal demikian sekarang ini justru dipertanyakan kembali dan bahkan ada yang menuduhkan sebagai perbuatan musyrik. Benarkah demikian? apakah menaburkan bunga diatas makam itu tidak ada dasarnya?.

Ketika melihat perilaku atau tindakan yang kurang dimengerti baiknya tidak langsung menghukumi. Apalagi tindakan semacam menabur bunga di atas makam merupan perbuatan yang telah dilakukan turun-temurun. Dalih memurnikan ajaran Islam biasanya menjadi alasan pembenar yang digunakan untuk mengatakan perbuatan tertentu salah, musyrik dan sebagainya. Jika pun demikian, bukankah pada masa dahulu lebih banyak orang alim dan ulama yang kualitas keilmuannya lebih tinggi, merka tidak melarang perbuatan tersebut. Apakah para ulama dahulu itu semerta-merta berfatwa atau mendalil tentang haram halal semata, jelas tidak. Maka penting sekali memahaminya bukan hanya dari kira-kira semata.

Kembali pada kontek menabur bunga diatas makam dasarnya adalah firman Allah. Sebenarnya tidak harus bunga, akan tetapi pelepah atau ranting-ranting pun boleh, yang penting masih basah atau segar. Hal ini senafas dengan ayat Al-Qur’an :

يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّموَاتِ وَ مَا فِي اْلأَرْضِ

Artinya: “Bahwa Semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT”. (QS. At-Taghabun: 1)

Akan tetapi, mengenai cara masing-masing membaca tasbih, hanya Allah saja yang tahu. Dan terkait dengan tabur bunga tadi, dihimbau penaburnya memilih bunga­-bunga yang masih segar agar bisa memberi “manfaat” bagi si mayit, sebab bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allah.

Lebih khusus lagi mengenai konteks menaburkan bunga diatas makam sebenarnya dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas;

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Artinya: “Suatu ketika Nabi saw. melewati dua kuburan, kemudian beliau berkata; ‘Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diazab bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu tidak menutup diri ketika kencing. Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya; ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?’ Beliau menjawab; ‘Mudah-mudahan ini bisa meringankan azab keduanya selama belum kering.” (HR. Imam Bukhari dan Ibnu Abbas).

Hadits di atas memberi penjelasan bahwa meletakkan pelepah kurma, bunga atau tumbuhan yang masih basah memberi syafaat kepada si mayit. Sebagaimana konteks firman Allah yang kami uraikan diatas bahwa segala makhluk termasuk tumbuhan berdzikir. Ulama memang berbeda pendapat mengenai hal ini apakah dzikir (istigfara) itu berasal dari bunga tersebut ataukah malaikat yang beristighfar selama bunga atau plepah kurma masih basah. Meskipun demikian yang jelas meletakkan bunga, pelepah kurma atau tumbuhan basah memberi syafaat.

mempertegas mengenai syafaat menabur bunga diatas makam, Imam Nawawi  al- Bantani dalam kitabnya, Nihayatuzzain berikut ini,

ويندب وضع الشيئ الراطب على القبر كالجريد الاخضر والريحان لانه يستغفر للميت مادام رطبا

Artinya: “Disunahkan meletakkan sesuatu yang basah di atas kuburan seperti pelapah kurma yang hijau dan tumbuhan wewangian (kemangi, bunga mawar). Karena ia akan memohonkan ampun untuk mayyit selama masih basah (hijau atau hidup).”

Pernyataan Imam Nawawi ini sesuai dengan hadits yang di atas, bahwa Rasul SAW pernah memberikan pelepah kurma yang masih basah di atas kuburan agar mayit yang ada di dalam kuburan tersebut diringankan siksanya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *