Hukum Meminta Hujan dengan Selain Salat Istisqa’

 Hukum Meminta Hujan dengan Selain Salat Istisqa’

Hujan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam situasi musim kering, umumnya masyarakat di Indonesia akan melakukan banyak hal untuk mendatangkan hujan. Biasanya dilakukan salat istisqa’ yang berarti memohon karunia Allah berupa air hujan melalui doa dan salat.

Namun ada sebagian masyarakat yang menggunakan ritual tertentu untuk meminta hujan. Apakah ini dihukumi boleh dalam Islam atau sebaliknya?

Simak penjelasannya berikut ini yang Hidayatuna.com kutip dari buku Gerbang Fikih: Rumusan Fikih Sistematis-Kasuistik yang ditulis oleh Tim Taslim.

Meminta hujan dengan cara selain salat istisqa’ banyak dilakukan di daerah-daerah. Misalnya saja dengan cara tiban, yang diikuti oleh peserta dari anak-anak muda.

Tata cara ritual meminta hujan ini dengan mengambil sepasang peserta dan dimasukkan ke dalam arena. Kemudian keduanya diadu seperti gladiator.

Masing-masing dari peserta tersebut membawa serta pecut dari lidi pohon aren. Teknisnya seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang.

Adapun secara fikih, hukum meminta hujan dengan cara selain salat istisqa’ tersebut bisa menjadi sunah. Apabila hal tersebut dilakukan dengan media doa atau tawasul dengan segala hal yang dicintai Allah SWT.

Di luar cara meminta hujan selain salat tanpa dua media tersebut, maka tidak bisa disebut ritual istisqa’. Hukumnya pun bisa haram jika meyakini ritual meminta hujan selain salat tanpa doa atau tawasul disyariatkan sebagai perbuatan dalam ajaran Islam.

Adapun tawasul bisa dilakukan dengan dua cara, yakni membaca zikir dan menggunakan media yang dicontohkan orang-orang salih.

 

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *