Hukum Meminta Bantuan Makhluk Gaib Dalam Islam
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Bagaimana hukum meminta bantuan kepada makhluk gaib dalam Islam? Apakah hal itu disyariatkan atau sebaliknya?
Menanggapi hal itu, da’i milenial, Habib Husein Ja’far Al Hadar menjelaskan bahwa meminta bantuan makhluk gaib tidak dianjurkan dalam Islam.
“Dalam Islam segala sesuatu yang gaib tidak diperkenankan dimiliki oleh siapapun kecuali para nabi, para rasul dan orang-orang baik yang memiliki ikatan baik dengan Allah SWT,” kata Habib Ja’far melalui akun Instagram pribadinya, @husein_hadar, Jumat (09/09).
Dalam penjelasannya, Habib Ja’far mengatakan, meminta bantuan kepada jin merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan catatan, hal itu untuk kebaikan di jalan Allah SWT.
“Dalam Islam kerjasama dengan jin itu adalah sesuatu yang diperkenankan asalkan jin itu digunakan untuk kebaikan,” kata Habib Ja’far.
Namun Habib Ja’far menggarisbawahi bahwa jin juga merupakan makhluk Allah yang sepantasnya tidak perlu diagung-agungkan. Karena semua itu juga karena kehendak Allah SWT. Maka dari itu, yang perlu diagungkan adalah kebesaran Allah Swt.
“Yang menjadi masalah adalah hal-hal seperti ini (miminta bantuan jin) itu dianggap sebagai satu kemewahan,” ucapnya.
Untuk itu dalam Islam, mukjizat terbesar Nabi Muhammad bukan membelah laut dan lain-lain, melainkan Al-Qur’an. Sebab al-Qur’an adalah mukjizat terbesar bagi umat manusia.
“Makanya Nabi katakan bahwa mukjizat terbesar Nabi Muhammad itu bukan membelah bulan, tapi turunnya Al-Qur’an yang mencerdaskan dan membuat kita pintar,” tandasnya. []