Hukum Meminjamkan Rahim

 Hukum Meminjamkan Rahim

Amalan Doa Kehamilan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Meminjamkan rahim sudah menjadi revolusi baru dalam dunia medis. Hal ini memungkinkan siapa pun untuk dapat memiliki buah hati meski yang awalnya divonis tidak bisa hamil.

Istilah meminjamkan rahim dikenal dengan sebutan cangkok rahim, yaitu prosedur dalam dunia medis yang dikenalkan oleh klinik di Ohio, Amerika Serikat. Perasaan iba terhadap seorang wnaita yang telah lama memimpikan kehadiran buah hati membuat seseorang meminjamkan rahim melalui program pencangkokan rahim.

Setelah mendapat pinjaman rahim, si wanita tersebut pun bisa hamil dan melahirkan. Setelah melahirkan, maka rahim harus dikembalikan kepada si peminjam.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah meminjamkan rahim atau mencangkok rahim kepada orang lain diperbolehkan?

Dalam buku Gerbang Fikih yang disusun oleh Tim Taslim, meminjamkan rahim atau cangkok rahim tidak diperbolehkan. Hal ini lantaran memindahkan anggota tubuh hanya diperbolehkan dipindah dalam keadaan darurat.

Dimana seseorang tidak akan bisa hidup seandainya jika pemindahan tersebut tidak dilakukan. Hal ini sama dengan menyelamatkan nyawa manusia lainnya.

Sementara meminjamkan rahim hanya agar orang lain bisa segera memiliki anak bukanlah hal darurat. Sebab dalam Islam, untuk memiliki anak tidak harus dengan melahirkan secara langsung= tapi juga bisa dengan meng-adobsi, dan sebagainya.

 

 

 

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *