Hukum Membuka Warung Makan/Restoran di Bulan Ramadan

 Hukum Membuka Warung Makan/Restoran di Bulan Ramadan

Hukum Membuka Warung Makan/Restoran di Bulan Ramadan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Warung atau rumah makan, restoran, kedai, cafe, burjo dan outlet-outlet makanan lain, yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan menjadi pemandangan yang lumrah. Pasalnya, tidak semua pemilik warung/rumah makan beragama Islam.

Bahkan bisa jadi, jualan makan adalah satu-satunya cara mereka mengais rezeki, atau ia hanya bekerja sebagai karyawan yang mencari penghidupan di warung/rumah makan milik majikannya.

Oleh karena itu, membuka warung/rumah makan selama bulan Ramadan tidak bisa dikatakan haram secara mutlak. Mereka juga tidak bisa dihukumi jawaz (boleh) begitu saja tanpa catatan atau syarat.

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian mengharamkan, dan sebagian yang lain membolehkan dengan syarat.

Mereka yang mengharamkan berdalih karena membuka warung makan di siang hari selama bulan Ramadan termasuk al-ta’awun ala al-ma’siat (tolong menolong dalam kemaksiatan). Sedangkan yang membolehkan, melihat, dan mempertimbangkan dari sudut pandang yang berbeda.

Ulama yang Mengharamkan

Ulama yang mengharamkan beroperasinya warung makan di siang hari selams Ramadan adalah Imam al-Nawawi, imam Sulaiman al-Jamal, Imam Syamsuddin al-Romli, Imam Syarqawi, Imam Bujairami dan lain-lain. Meski mereka mengharamkan, tetapi keharaman itu tidak mutlak.

Imam Syamsuddin al-Romli misalnya – sebagaimana dikutip imam Sulaiman al-Jamal dan imam al-Syarqawi. Ia menyampaikan fatwa dari imam Syihabuddin al-Romli, ayahnya bahwa seorang muslim diharamkam memberi makan atau menjual makanan kepada orang non-Muslim.

Dengan catatan, jika si penjual yakin atau berasumsi kuat bahwa non-Muslim tersebut akan memakannya di siang hari pada bulan Ramadan. Alasannya karena kedua hal tersebut menyebabkan adanya al-ta’awun ala al-maksiat (menolong dalam kemaksiatan).

Fatwa ini didasarkan pada pendapat yang rajih (unggul) yang menyatakan bahwa non-Muslim terkena khitab atau taklif (beban) cabang-cabang syari’at.

وَمِثْلُ ذلِكَ حُرْمَةُ إِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلًّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِى نَهَارِ رَمَضَانَ، وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا، لِأَنَّ كُلًّا مِنْ ذلِكَ تَسَبُّبٌ فِى الْمَعْصِيَةِ، وَإِعَانَةٌ عَلَيْهَا بِنَاءً عَلَى تَكْلِيْفِ الْكُفَّارِ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَةِ، وَهُوَ الرَّاجِحِ

Memberi dan Menjual Makanan Non-Muslim Selama Ramadan

Contoh yang diharamkan adalah seorang Muslim memberi makan atau menjual makanan kepada non-Muslim pada siang hari di bulan Ramadan. Di mana penjual yakin atau berperasangka kuat bahwa non-Muslim tersebut akan memakannya di siang hari.

Alasannya yang demikian itu menyebabkan terjadinya maksiat dan tolong menolong dalam kemaksiatan. Hal ini didasarkan pada pendapat yang rajih (unggul) bahwa non-Muslim terbebani cabang-cabang syari’at. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 4, hlm. 427 atau al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ala Tuhfat al-Thullab, juz 3, hlm. 29)

Walhasil, melalui fatwa ini, Imam Syamsuddin al-Romli mengimbau agar seorang Muslim pemilik warung tidak memberi/menjual makanan kepada non-Muslim di siang hari pada bulan Ramadan. Apalagi kepada sesama muslim yang bukan termasuk ahlu al-a’dzar (para pemilik udzur).

Apalagi, jelas-jelas diketahui bahwa pembeli memakan makanan tersebut di tempat. Hal ini meski penjual tetap berpuasa, namun ia dianggap bermaksiat dan berdosa karena membantu dalam kemaksiatan.

Sebagaimana kaidah Fiqh al-ridha bi al-sya’i rida bima yatawalladu minhu (rela dengan adanya sesuatu, berarti ia rela dengan konsekuensi yang akan ditimbulkannya).

Ulama’ yang Membolehkan

Sulaiman bin Salimullah al-Ruhaliy, salah seorang ulama asal Madinah dan guru besar Fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah. Ia sekaligus pengajar tetap di Masjid Nabawi dalam salah satu fatwanya mengatakan bahwa berjualan atau membuka warung/rumah makan di siang hari pada bulan Ramadan diperbolehkan.

Dengan catatan si penjual yakin secara pasti atau minimal berperasangka kuat bahwa makanan yang dibeli tidak dimakan di siang hari itu. Akan tetapi dipergunakan untuk bekal berbuka dan persiapan untuk makan sahur.

Sebaliknya, jika si penjual yakin kalau makanan yang dipesan itu akan dimakan di siang hari. Sementara para pembeli bukan termasuk para pemilik udzur seperti musafir, orang sakit, wanita haid atau nifas, wanita menyusui atau sedang hamil dan lain-lain yang termasuk ma’dzur, maka jelas hukumnya adalah haram.

Sulaiman al-Ruhaily mengatakan dalam satu ceramahnya di kanal YouTube:

اَلْمَطاعِمُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ لاَ بَأْسَ مِنْ فَتْحِهَا فِي النَّهَارِ إِذَا لَمْ يَعْلَمْ أَنَّ النَّاسَ يَأْكُلُوْنِ فِي النَّهَارِ، لِأَنَّ النَّاسَ يَشْتَرُوْنَ أَغْرَاضَهُمْ لِلْإِفْطَارِ وَلِلسَّحُوْرِ وَنَحْو ذلِكَ

Warung-warung makan yang beroperasi di siang hari pada bulan Ramadan tidak mengapa. Asal penjual tidak tahu bahwa para pembeli akan memakannya di siang hari karena biasanya mereka membelinya untuk persiapan berbuka dan bekal untuk makan sahur, atau yang lainnya.

Solusi dan Alternatif Agar Tidak Masuk al-Ta’awun ala al-Maksiat

Dengan memperhatikan dua pendapat ulama’ di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik warung/rumah selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan agar mereka terhindar dari dosa karena termasuk membantu dalam kemaksiatan (al-ta’awun ala al-maksiat):

1. Pemilik warung/rumah makan harus yakin (alima) atau berperasangka kuat (guliba ala al-zhan) bahwa para pembeli tidak memakannya di siang hari. Asumsinya, para pembeli tidak memakan makanan yang dibelinya di warung, tetapi dibungkus untuk keperluan berbuka puasa.

Sebaliknya, jika para pembeli makan di tempat. Sementara mereka bukan termasuk ahlu al-a’dzar (para pemilik udzur) seperti musafir, wanita haid atau nifas, wanita menyusui atau wanita hamil.

Maka dalam kondisi yang demikian, pemilik warung/rumah makan jelas berdosa karena membantu dalam kemaksiatan. Dalam arti, menjual makan kepada selain pemilik udzur di siang hari pada bulan Ramadan.

2. Pemilik warung/rumah makan tetap harus menghormati bulan Ramadan dan orang-orang yang sedang berpuasa dengan cara menutup pintu dan jendela warung/rumah makan agr tidak terlihat dari luar.

3. Membuka warung/rumah makan di sore hari mendekati waktu berbuka puasa. Paling aman dan selamat adalah beroperasi di malam hari agar bisa dipesan dan dibeli untuk bekal makan sahur. Wallahu a’lam.

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *