Hukum Memakai Jaket atau Sepatu dari Kulit Babi
Fashion berpakaian memiliki banyak model dan bahan baku yang digunakan. Diantara sederet Fashion tidak sedikit yang berbahan kulit yang banyak digemari. Mulai dari jaket, sepatu, tas ataupun tali jam tangan beredar dipasaran. Berbagai macam kulit binatang pun tersedia dan diproduksi untuk memenuhi kebutuhan gaya fashion masyarakat. Bagaimana jika kulit yang digunakan adalah kulit babi?.
Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menyatakan:
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا
Artinya: “Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya”.
Dari sini maka Jumhur ulama menetapkan, keharaman babi itu bersifat mutlak. Yakni tidak boleh ada intifa’, tidak boleh ada pemanfaatan. Jangankan untuk menjadi bahan baku, seperti kulit babi untuk sepatu, sebagai bahan penolong sekalipun, tetap tidak boleh. Karena itu berarti ada unsur intifa’, pemanfaatan yang dilarang tadi.
Imam Al-Syairozi mengatakan bahwa:
وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ
Artinya: “Anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya, kulitnya itu tidak bisa suci dengan disamak. Karena samak itu seperti kehidupan (Al-Hayah), anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis. Hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dengan begitu sama juga tidak bisa”.
Smentara itu, untuk menggambarkan mengenai posisi hukum kulit binatang Ibnu Utsaimin dalam Liqa’at Bab Al-Maftuh menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam:
- Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar.
- Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing.
- Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst.
Dari berbagai pendapat di atas menurut jumhur ulama bahwa memakai jaket dan sepatu dari kulit babi sebab kulit babi adalah tergolong benda Najis berat, yang tidak bisa disucikan. Babi haram dimakan, maka ia haram juga dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan darurat.
Imam Zainuddin Al Malibari menyebutkan di dalam Fathul Mu’in :
ولبس الثوب المتنجس في غير نحو الصلاة، حيث لا رطوبة، لا جلد ميتة، بلا ضرورة، كافتراش جلد سبع كأسد
Artinya: “Boleh memakai pakaian yang terkena Najis di selain Shalat ketika tidak basah, tidak boleh memakai pakaian kulit bangkai bila tanpa darurat, seperti beralas kulit binatang buas, seperti singa“.