Hukum Memakai Behel Dalam Islam

 Hukum Memakai Behel Dalam Islam

Hukum Memakai Behel Dalam Islam. Dewasa Ini Kan Banyak Sekali Orang Menggunakan Behel Untuk Merapikan Gigi.

HIDAYATUNA.COM – Pemasangan kawat gigi hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang bermasalah dengan giginya atau biasa disebut masalah ortodontik seperti gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya. Menurut pakar ortodontik Drg. Tri Handani, Sp. Ort, Kepala Departemen Lemaga Kedokteran Gigi TNI-AL bahwa masalah ortodontik tidak terlepas dari nuansa keharmonisan wajah yang melibatkan gigi, tulang muka, serta jaringan lunak wajah.


Pemasangan behel apada gigi juga memiliki tujuan mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali. Caranya tentulah dengan merapikan serta mengembalikan susunan gigi pada fungsinya.


Selama ini yang kita ketahui adalah adanya hadits yang melarang meluruskan gigi. Tetapi, agar semua menjadi lebih terang harus dicari apa yang melatar belakangi Nabi SAW melarangnya. Ada yang menyatakan perbuatan tersebut mengubah ciptaan Allah. Tetapi sementara ulama tidak menilai upaya tersebut sebagai merubah ciptaan Allah, karena banyak hal lain yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan oleh agama.


Ada juga yang memahami latar belakang pelarangan Nabi SAW itu adalah karena bahaya yang ditimbulkan pada masa lampau dalam upaya meratakan ataupun meluruskan gigi, yakni kedokteran belum mengalami kemajuan seperti sekarang. Karena itu, jika upaya meluruskan dan meratakan, yang pada dasarnya memperindah yang buruk, maka ini dapat dibenarkan.


Mengenai landasan ataupun dasar yang dijadikan sebagi pemberi hukum dalam permasalahan penggunaan behel. Terdapat dua hukum dalam permasalahan penggunaan behel yaitu haram dan mubah (sunah).


• Haram
Penggunaan behel atau kawat gigi hukumnya haram, karena tendapat unsur merubah ciptaan Allah yang mana perbuatan tersebut dilaknat oleh-NYA. Berdasarkan Firman Allah swt. QS.An-Nisa’ ayat 119:


وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar- benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Dan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim:


لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوْ تَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ اْلمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”.

Berdasarkan dua dalil di atas maka kita dapat memahami bahwa hukum asal mengubah apa yang Allah ciptakan adalah haram, apalagi jika tujuannya untuk mempercantik diri. Sebagaimana hukum merubah gigi, maka hukum merubah ciptaan Allah yang lain juga diharamkan seperti: melakukan operasi plastik untuk memancungkan hidung, merubah bentuk kelopak mata, membesarkan anggota badan tertentu atau mengecilkannya.


• Mubah

Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya. Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah hadits riwayat Bukhari:


عن ابن هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً اِلَّا اَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW, beliau bersabda: “kalau Allah menurunkan suatu penyakit, maka Allah juga menurunkan obatnya”.


At-Tirmizdi meriwayatkan:


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ حَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرَقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As‟ad, hidungnya terpotong saat perang Al-Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahualaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas.” (HR. Abu Dawud)

Sumber:
• Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer Karya Setiawan Budi
• 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui Karya Quraish Shihab
• Fathul Baari Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari Buku 28 Karya Amiruddin
• Terjemah Islamic Fatawa Regording Women (Wanita Bertanya Ulama Menjawab) Karya Sulhani
• Halal dan Haram Dalam Islam Karya Mu’amal Hamidy

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *