Hukum Memainkan Alat Musik yang Dibunyikan dengan Tangan

 Hukum Memainkan Alat Musik yang Dibunyikan dengan Tangan

Ada sebagian ulama yang mengharamkan musik. Namnun, bagaimana hukum memainkan alat musik yang dibunyikan dengan tangan

Pertanyaan:

bagaimana hukumnya alat-alat yang dibunyikan dengan tangan?

Jawaban:

Muktamar memutuskan bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan seperti rebana, dan lain sebagainya itu hukumnya mubah (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah, yang telah ditetapkan haramnya dalam hadits (nash).

Diterangkandalam kitab Ithaf Sadah al-Muttaqin:

وَكَالْطَّبْلِ والقبيض وَكُلُّ آلةِ يَسْتَخْرِجُ مِنْهَا صَوْتُ مُسْتَطابِ مَوْزُونٌ سِوَى مَا يَعْتَادُهُ أهْلَ الشِّرْبِ لِأَنَّ كُلُّ ذَلِكَ لَا يَتَعَلَّقُ بِالْخَمْرِ  وَلَا يَذْكُرْ بِهَا وَلَا يُشَوِّقْ إِلَيهَا وَلَا يُوجَدُ التَّشَبُّهُ بِأرْبَابِهَا فَلَمْ يَكُنْ فِي مَعْنَاهَا  فَبَقِيَ عَلَى أَثْلٍ الإباجة قِيَاسًا عَلَى صَوْتِ الطُّيُورِ وَغَيْرِهَا إِلَى أَنَّ قَالً فينبغي أَنْ يُقَاسَ عَلَى صَوْتِ الْعَنْدَلِيبِ  الْأَصْوَاتُ الخارجو مِنْ سَائِرِ الْأَجْسَامِ بِاِخْتِيَارٍ الأدمي كَالَّذِي يَخْرُجَ مِنْ حَلْقِهِ أَوْ مِنَ الْقَضِيبِ وَالطَّبْلَ وَالدُّفَّ زغيره لَا يُسْتَثْنَى عَنْ هَذِهِ آلةِ الْمَلاَهِي وَالْأَوْتَارَ والمزامر إِذْ وَرْدُ الشِّعْرِ بِالْمَنْعِ عَنْهَا.

Seperti kendang dan drum serta semua alat yang dipergunakan untuk mengeluarkan suara yang enak dan teratur berirama, kecuali yang biasa digunakan oleh peminum minuman keras, karena semua itu tidak berhubungan dengan minuman keras dan tidak mengingatkannya, tidak membuat kerinduan kepadanya, serta tidak ada keserupaan dengan empunya sehingga tidak termasuk dalam pengertiannya (yang diharamkan) dan hukumnya menjadi mubah sebagaimana hukum asli. Sesuai dengan yang diqiyaskan pada suara burung dan lainnya, maka seyogyanya diqiyaskanlah pada suara burung bul bul, semua suara-suara yang keluar dari anggota tubuh manusia sesuai dengan kehendaknya seperti yang keluar dari tenggorokannya atau dari kendang, drum, rebana dan lainnya. Dalam hal ini tidak dikecualikan semua alat-alat hiburan, aneka macam gitar dan seruling, karena telah ada larangan dari syara’ terhadapnya.

Semantara itu dalam Ihya’ Ulum al-Din dijelsakan:

وَبِهَذِهِ الْعِلَّةُ يُحَرِّمُ ضَرْبُ الْكُوبَةِ وَهُوَ طَبْلُ مُسْتَطِيلُ رَقيقُ الْوَسَطِ وَاِسْعَ الطَّرَفَيْنِ وَضَرْبُهَا عَادَةِ الْمُخَنَّثِينَ ، وَلَوْ لَا مَا فِيه مِنَ التَّشْبِيهِ لَكَانَ مِثْلُ طَبْلِ الْحَجيجِ وَالْغَزْوَ

Beliau juga berpendapat; dengan illat ini haram hukumnya memukul al-kubah (kendang)? Yaitu suatu alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, di arah tengah agak tipis, sedang dua sisi ujungnyaagak luas. Biasanya jenis alat musik ini ditabuh oleh waria. Andaikan dalam kendang tersebut tidak ada unsur tasyabbuh, niscaya hukumnya sama dengan terompet yang digunakan jamaah haji atau dalam peperangan.

Sumber:

  • Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M
  • Murtadha al-Zabidi, Ithaf Saddah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Juz Vi, h. 474 dan 472
  • Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din dalam Murtadha al-Zabidi, Ithaf Saddah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Juz Vi, h. 473.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *